Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Mulai Januari hingga Maret 2024
Keuangan News Jenis Media: Nasional
KNews.id – Pemerintah Provinsi Jambi kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Wajib pajak diimbau untuk melunasi tunggakan pajak kendaraannya dengan memanfaatkan program penghapusan denda pajak tersebut.
Adapun Samsat Kota Jambi mengumumkan hal tersebut melalui akun Instagram resminya. Berdasarkan unggahan tersebut, program pemutihan pajak kendaraan ini akan berlangsung mulai 6 Januari sampai 31 Maret 2024.
Program tersebut memberikan manfaat berupa bebas denda PKB, bebas pokok dan denda BBNKB II dan kendaraan lelang, serta bebas pajak progresif.
Berikut syarat dan ketentuannya:
1. Pembebasan sanksi administratif PKB yang telah lewat tanggal jatuh tempo
2. Pembebasan pajak progresif
3. Pembebasan pokok dan sanksi administratif BBNKB-II untuk permohonan balik nama dalam daerah dan luar daerah
4. Pembebasan pokok dan sanksi administratif BBN-KB lelang (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintah, perusahaan pembiayaan/lising.
5. Pembebasan sanksi administratif pendaftaran pajak kendaraan bermotor II dan lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo
Dokumen yang harus dibawa:
a) Balik nama:
– KTP asli
– STNK asli
– BPKB asli
– Cek fisik dan kuitansi pembelian
b) Perpanjangan tahunan:
– KTP asli
– STNK asli
Pembayaran PKB ini bisa dilakukan di Samsat Induk Wilayah Kab/Kota, Samsat Keliling, Pos Samsat Thehok, atau Gerai Samsat (WTC, Transmart, dan Jamtos).
Kemudian bisa juga di Mal Pelayanan Publik, ATM Bank 9 Jambi Mobile Banking, Pos Pelayanan di seluruh Provinsi Jambi, serta aplikasi Signal. Sementara untuk pembayaran tahunan PKB bisa melalui Samsat Induk Wilayah Kab/Kota.
Perlu dicatat, program pembebasan ini tidak berlaku bagi pokok BBN 1 (kendaraan baru), ganti mesin, rubah, serta mutasi keluar provinsi. Serta PNBP pengurusan STNK, TNKB, BPKB, mutasi keluar, STCK, TCKB, dan nomor pilihan R4. (Zs/NT)
Sentimen: positif (99.1%)