Sentimen
Negatif (93%)
22 Jan 2024 : 15.07
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Paris

Pajak Hiburan Kembali Seperti Dulu!

22 Jan 2024 : 22.07 Views 2

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: News

Pajak Hiburan Kembali Seperti Dulu!

Jakarta, CNBC Indonesia-Pengacara sekaligus pengusaha hiburan Hotman Paris menyebut pemerintah sudah memutuskan bahwa pajak hiburan 40-75% belum akan berlaku. Hal itu dia sampaikan seusai mengikuti rapat antara pengusaha hiburan dan Menko Perekonomian Airlangga untuk membahas pajak hiburan.

"Minggu lalu diadakan rapat kabinet yang dihadiri langsung oleh presiden dan disepakati bahwa pemerintah daerah boleh kembali kepada tarif pajak yang lama, bahkan mengurangi juga boleh," kata Hotman di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (22/1/2024).

-

-

Hotman mengatakan pemberlakuan tarif pajak lama itu sebenarnya juga sudah ada di Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Hotman bilang di Pasal itu pemerintah daerah diberikan hak untuk menentukan besaran pajak hiburan di luar ketentuan 40-75%.

Hotman mengatakan kewenangan pemda untuk menentukan besaran tarif pajak hiburan kemudian dikuatkan dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tertanggal 19 Januari 2024.

Foto: (CNBC Indonesia/Rosseno Aji Nugroho)
Artis Dangdut Inul Daratista, Pengacara Hotman Paris Hutapea dan Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani memberikan keterangan kepada media setelah pertemuan dengan para pengusaha hiburan dan perhotelan di Graha Sawala, Gedung Ali Wardhana, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2024).

Hotman mengatakan SE ini dibuat untuk menegaskan kewenangan Pemda tersebut. "Karena pemda ragu-ragu maka Pak Jokowi sudah memerintahkan Mendagri menerbitkan surat edaran... isi surat edaran itu antara lain, pemda secara jabatan tidak harus patuh kepada 40% dia berwenang kembali kepada tarif yang lama atau bahkan mengurangi," kata dia.

Hotman mengatakan dengan keluarnya SE Mendagri ini maka SE dari Menteri Keuangan tak diperlukan lagi. "Jadi sekali lagi kepada semua pemda, kami mengimbau, bahwa presiden pun sangat marah atas tarif pajak yang sangat tinggi tersebut," kata dia.

Sebelumnya, Airlangga mengumpulkan asosiasi dan para pengusaha hiburan untuk melakukan diskusi terkait kenaikan pajak hiburan hari ini. Dari pantauan CNBC Indonesia, sejumlah asosiasi hadir, termasuk figur publik yaitu Hotman Paris dan pengusaha sekaligus penyanyi dangdut Inul Daratista.

Rapat di Kemenko Perekonomian ini digelar setelah para pengusaha dengan keras mengkritik naiknya pajak hiburan. Kenaikan besaran tarif itu merupakan imbas dari berlakunya Undang-Undang HKPD.

Dalam Uu itu, tarif pajak untuk jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa naik menjadi minimal 40% dan maksimal 75%. Setelah aturan ini menuai protes, Presiden Jokowi juga sempat menggelar rapat di Istana Negara bersama sejumlah menteri.


[-]

-

Tak Semua, Ini Daftar Tempat Hiburan yang Kena Pajak 40-75%
(mij/mij)

Sentimen: negatif (93.4%)