Bawaslu Bangkalan Tertibkan Ratusan APK yang Melanggar PKPU
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Bangkalan (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai aturan. Penertiban itu dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.
Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh mengatakan, penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban pada tahapan kampanye. Sebab, hingga kini masih banyak pelanggaran pemasangan APK. “Kampanye telah diatur dalam PKPU nomor 20 tahun 2023 salah satunya tentang pemasangan APK yang harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota,” terangnya, Sabtu (20/1/2024).
Ia menambahkan, penertiban APK yang dilakukan Bawaslu ini mendapat dukungan dari warga lantaran banyak APK yang dipaku dipohon dan penempatan yang menggangu keindahan kota. “Kami mendapat dukungan dari masyarakat para pemerhati lingkungan dan beberapa pasukan kuning. Sehingga proses penertiban berlangsung lancar,” imbuhnya.
Sementara dari hasil penertiban tersebut Bawaslu berhasil ditertibkan kurang lebih 921 APK yang terpasang melanggar PKPU. “Penertiban akan terus kita lakukan dan sampai saat ini hampir mencapai seribu APK yang kita tertibkan,” pungkasnya.[sar/kun]
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks
Sentimen: positif (92.8%)