Sentimen
Negatif (98%)
21 Jan 2024 : 08.41
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Solo

Kasus: pencurian

Tokoh Terkait
Totok Hariyono

Totok Hariyono

Bawaslu: Ada Potensi Pencurian Suara saat Penghitungan di TPS

21 Jan 2024 : 08.41 Views 2

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Bawaslu: Ada Potensi Pencurian Suara saat Penghitungan di TPS

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah mempersiapkan sistem berjenjang terhadap hasil penghitungan suara di tiap tempat pemungutan suara (TPS). Pemungutan suara bakal berlangsung 14 Februari 2024 mendatang.

Anggota Bawaslu, Totok Hariyono mengatakan, pengawas harus mengutamakan pencegahan pelanggaran Pemilu yang dimulai dari Pengawas TPS (PTPS).

“Dalam pemilu kejahatan tertinggi adalah pencurian suara,” kata Totok dikutip di Jakarta, Minggu (21/1).

Baca juga: 21.068 Surat Suara Pilpres dan Pileg KPU Solo Rusak

Pengawas harus mencegah pelanggaran pemilu. Foto: Bawaslu

Menurut Totok, hal tersebut bisa berlangsung saat pemungutan dan penghitungan suara (tungsura). Jadi, dia mengingatkan, seluruh jajaran pengawas pemilu harus mempersiapkan data-data hasil pemungutan suara dari tiap TPS dengan matang.

"Kita menjaga jangan sampai ada pencurian suara. Jangan pernah ikut kompromi, karena harga diri kita dipertaruhkan,” tutur Totok.

Pengawas TPS harus mempersiapkan dalam mendokumentasikan C-hasil (rekapitulasi hasil di TPS) untuk dimasukkan ke dalam Siswaslu.

Baca juga: Bawaslu Kesulitan Akses Laporan Dana Kampanye Parpol Peserta Pemilu 2024

Aplikasi Siswaslu merupakan sistem bersama yang digunakan oleh pengawas, mulai dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi guna mengumpulkan hasil pemungutan, penghitungan, serta proses tahapan sejak masa tenang hingga rekapitulasi suara tingkat nasional.

"Foto C-hasil itu dikirimkan secara berjenjang. Itu sebagai modal utama kita kalau ada sengketa akhir di Mahkamah Konstitusi," sebut Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum itu.

Totok juga mengimbau agar Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat membuat peta kerawanan sekaligus membentuk tim korwil (koordinator wilayah). Ia pun menyerukan untuk mengingatkan PTPS menjaga profesionalisme dan integritas.

"Kerja PTPS yang hanya 30 hari yaitu 23 hari +7 hari. Ingatkan hal ini sebagai pengabdian terakhir dalam menjaga republik dalam memilih negarawan-negarawan terbaik,” tutup Totok. (knu)

Baca juga: Tinta Pemilu Harus Tersertifikasi Halal

Sentimen: negatif (98.8%)