Sentimen
Negatif (99%)
21 Jan 2024 : 05.31
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kutai Timur

Tokoh Terkait
Kombes Pol. Yusuf Sutejo

Kombes Pol. Yusuf Sutejo

Pengancam Anies Jadi Tersangka, dari 'Copas' Komentar Orang, Malah Jadi Bumerang

21 Jan 2024 : 05.31 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Pengancam Anies Jadi Tersangka, dari 'Copas' Komentar Orang, Malah Jadi Bumerang

PIKIRAN RAKYAT - Polisi menetapkan warga Sangatta, Kutai Timur, Kalimantan Timur, sebagai tersangka kasus dugaan acaman penembakkan Calon Presiden (Capres) Nomor Urut 1 Anies Baswedan. Komentar yang ditulisnya di media sosial pun kini berbuntut panjang.

RA (25) ditetapkan sebagai tersangka setelah Polisi melakukan gelar perkara. Namun karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara, dia hanya diwajibkan lapor setiap minggu.

“Kami lakukan gelar perkara sebanyak dua kali sebelumnya, menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Yusuf Sutejo di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat 19 Januari 2024.

RA dijerat dengan Pasal 45B juncto 29 UU Nomor 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal itu mencamtumkan hukuman empat tahun penjara bila terbukti bersalah.

RA diketahui berkomentar “Izin Bapak, nembak kepala anis hukumannya berapa lama ya?” di akun Instagram calon presiden nomor urut 1. Menurut Polisi, berdasar hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru pertama kali berkomentar negatif di media sosial.

Komentar tersebut lantaran tidak puas dengan pernyataan calon presiden nomor urut 1 pada saat debat ketiga capres. Dia pun melakukan copy paste (copas) alias menulis ulang komentar orang lain, dan mengirimnya di kolom komentar akun media sosial Anies Baswedan.

“Sebelumnya tersangka melihat komentar serupa di akun TikTok Paslon 01, kemudian meniru komentar tersebut dan menambahkan kata ‘Izin Bapak’,” ujar Yusuf Sutejo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Respons Anies Baswedan

Orang yang mengancam akan menembak calon presiden (capres) Anies Baswedan ditangkap polisi. Anies Baswedan memuji gerak cepat polisi dalam menangkap pelaku tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada bapak Kapolri dan institusi Polri. Sehingga pemilu ini dapat berjalan dengan kondusif dan damai,” ucapnya, Sabtu, 13 Januari 2024.

Anies Baswedan menyebutkan, ancaman terhadap nyawa dan menggunakan kekerasan fisik jelas di luar batas kebebasan berpendapat sekaligus mengganggu kebebasan berpendapat. Dia menekankan, langkah kepolisian dalam mengamankan pelaku sangat penting untuk melindungi kebebasan berpendapat.

“Sebab perlindungan terhadap kebebasan berpendapat berlaku untuk semua dan terhadap semua. Bukan hanya terhadap capres atau pejabat publik, tapi untuk seluruh rakyat,” tuturnya.

Anies Baswedan meminta agar hukuman terhadap pelaku sesuai ketentuan hukum, tetapi juga berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.

“Semoga terhadap pelaku masih bisa dilakukan pembinaan dan disadarkan bahwa apa yang ditulisnya itu bisa berbahaya dan mengirim pesan yang salah kepada publik luas,” ujarnya.***

Sentimen: negatif (99.6%)