Sentimen
Negatif (99%)
21 Jan 2024 : 02.57
Informasi Tambahan

Event: Rezim Orde Baru

Bela Palti Hutabarat, TPN Ganjar-Mahfud: Penetapan Tersangka Terkait Dukungan di Pilpres

21 Jan 2024 : 09.57 Views 2

Gatra.com Gatra.com Jenis Media: Nasional

Bela Palti Hutabarat, TPN Ganjar-Mahfud: Penetapan Tersangka Terkait Dukungan di Pilpres

Jakarta, Gatra.com - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud angkat bicara soal penetapan tersangka pegiat media sosial Palti Hutabarat atas kasus dugaan penyebaran hoaks rekaman pejabat Batubara, Sumatera Utara

Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menduga penetapan tersangka Palti Hutabarat, yang notabenenya merupakan relawan pendukung Ganjar-Mahfud, kental kaitannya dengan dukungan di Pilpres 2024.

"Kami tidak bisa memahami kenapa ada penangkapan ya dan kami juga menyayangkan kenapa penangkapan tersebut dilakukan di waktu pagi dini hari jam 3. Seolah-olah tidak ada hari esok," kata Todung di media center TPN Ganjar-Mahfud, Jumat (19/1) lalu.

Tim Pemenangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan pasang badan terhadap kasus yang menimpa Palti. Todung menegaskan, TPN bakal memberikan bantuan hukum dan pendampingan kepada Palti Hutabarat selama proses hukum berjalan.

“Kami juga meminta kepada pihak kepolisian untuk tidak melakukan penahanan terhadap Palti,” beber dia.

Sementara itu, Pegiat medsos Denny Siregar pun menanggapi penetapan tersangka influencer Palti Hutabarat pendukung Ganjar-Mahfud. Dia menegaskan, penetapan tersangka tersebut menunjukkan kondisi saat ini sudah mirip era Orde Baru.

"Ini yang saya takutkan. Udah mirip jaman orde baru. Aparat jadi sangat represif. Hukum dipakai untuk menakut2i bukannya melindungi,” cuit Denny di akun X nya, baru-baru ini.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Palti Hutabarat sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks rekaman pejabat Batubara, Sumatera Utara. Rekaman yang dimaksud berisi pembicaraan misi pemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

Palti dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 48 ayat 1 jo pasal 32 ayat 1 dan atau pasal 48 ayat 2 jo pasal 32 ayat 2 dan atau pasal 51 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Palti juga diduga melanggar Pasal 35 dan atau Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27 A UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

"Sejauh ini dalam proses penangkapan tentunya sudah tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat lalu.

31

Sentimen: negatif (99.6%)