Sentimen
Negatif (86%)
21 Jan 2024 : 01.55
Tokoh Terkait

IPAL dan TPST di IKN Ditarget Beroperasi Agustus 2024

21 Jan 2024 : 01.55 Views 3

Harianjogja.com Harianjogja.com Jenis Media: News

IPAL dan TPST di IKN Ditarget Beroperasi Agustus 2024

Harianjogja.com, JAKARTA—Instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur, ditarget beroperasi Agustus 2024. Hal itu dikatakan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.

"Jangan sampai ada keterlambatan dalam konstruksi IPAL maupun TPST. Keduanya harus bisa mulai beroperasi Agustus tahun 2024 ini," ujar Basuki di Jakarta, Rabu (17/1/2024)

IPAL yang sudah mulai dibangun berada di 3 lokasi, yakni IPAL 1,2, dan 3 dengan total kapasitas 5.000 m3/hari melayani Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN Nusantara.

Kontruksi IPAL 1,2, dan 3 di IKN sudah mulai dikerjakan sejak awal Desember 2023 dengan progres saat ini 14,56 persen. Anggaran pembangunannya sebesar Rp638,8 miliar.

Skema pengolahan air limbah IKN Nusantara menggunakan teknologi Moving Bed Biofilm Reactor (MBBR), yang mana air limbah domestik dialirkan melalui jaringan perpipaan menuju IPAL untuk diolah secara terpadu dengan TPST, sehingga menghasilkan standar influen (baku mutu) yang memenuhi persyaratan.

BACA JUGA: Otoritas IKN Pastikan Beri Kebijakan Terbaik untuk Investor

Standar dimaksud ditetapkan sebelum tahap daur ulang atau bercampur badan air/sungai, sehingga sejalan dengan prinsip Nusantara sebagai kota hutan dan pintar (smart forest city).

Sarana dan prasarana pengolahan air limbah ini akan memenuhi baku mutu air limbah KPI (Key Performance Indicator) yang ditetapkan dalam Basic Engineering Design (BED) dan sesuai visi pembangunan IKN.

Instalasi pengolahan air limbah IKN yang terintegrasi dengan tempat pengolahan sampah terpadu bertujuan untuk menyinergikan pengelolaan sanitasi dalam satu lokasi sama.

Lumpur sendimentasi yang dihasilkan dari IPAL 1,2, dan 3 sebesar 15 ton/hari akan diolah di TPST 1, sedangkan residu/sisa pengolahannya akan diuruk di Unit Pengurukan Residu (UPR) yang berjarak 14 km dari TPST 1. Sementara untuk air lindi yang berasal dari TPST 1 akan diolah di IPAL 1 setelah dilakukan pengolahan pendahuluan di TPST 1.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Sentimen: negatif (86.5%)