Sentimen
Negatif (99%)
20 Jan 2024 : 09.17
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tanjung Barat, Jagakarsa

Dugaan Penyebaran Hoaks Forkopimda Batubara Menangkan Prabowo, Palti Hutabarat Jadi Tersangka

20 Jan 2024 : 16.17 Views 3

Sumutpos.co Sumutpos.co Jenis Media: News

Dugaan Penyebaran Hoaks Forkopimda Batubara Menangkan Prabowo, Palti Hutabarat Jadi Tersangka

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Polisi menangkap dan menetapkan pegiat media sosial Palti Hutabarat sebagai tersangka dugaan penyebaran hoaks rekaman Forkopimda Batubara, Sumatera Utara, untuk memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Palti Hutabarat ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jumat (19/1) dini hari.

“Benar bahwasanya proses penangkapan telah dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri,” ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri.

Truno menyebut, penyidik masih melakukan serangkaian proses pendalaman dalam kasus hoaks tersebut. “Pagi ini dilakukan serangkaian tindakan penyidikan melalui upaya penangkapan. Sejauh ini dalam proses penangkapan, tentunya sudah tersangka,” katanya.

Trunoyudo menjelaskan, pengusutan kasus dugaan hoaks tersebut berawal dari adanya laporan polisi dengan nomor LP/B/15/I/2024/SPKT/Polres Batubara tanggal 15 Januari dengan pelapor Amru Riandi Siregar. Selain itu, kata dia, terdapat juga laporan polisi di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/20/1/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 16 Januari dengan pelapor Muhammad Wildan.

Berdasarkan laporan tersebut, Truno menyebut, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memulai proses penyidikan hingga akhirnya menetapkan Palti sebagai tersangka. “Sekira pukul 03.44 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka PH di Jalan Swadaya, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan,” jelasnya.

Dalam kasus ini, Truno mengatakan, Palti dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 48 ayat 1 jo pasal 32 ayat 1 dan atau pasal 48 ayat 2 jo pasal 32 ayat 2 dan atau pasal 51 ayat 1 KUHP. Selain itu, Palti juga diduga melanggar Pasal 35 dan atau Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27 A UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. “Ancaman hukuman ada yang 8 tahun, 9 tahun dan 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Diketahui, rekaman pembicaraan yang diduga para pejabat di Kabupaten Batubara, Provinsi Sumut yang memberikan arahan untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 viral di media sosial. Video percakapan itu diunggah oleh akun @nasionalcorruption di media sosial TikTok, Minggu (14/1). “Bocor, rekaman perbincangan antara Dandim, Bupati, Kapolres dan Kajari di Batubara,” tulis akun tersebut.

Dalam unggahan, terdengar perbincangan beberapa orang yang tengah membahas persiapan pilpres yang akan digelar pada 14 Februari 2024. Kejaksaan Negeri Batubara, Polres Batubara dan Mabes TNI juga menyatakan bahwa itu tidak benar alias hoaks.

Tak berhenti di situ, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batubara, Amru Siregar melaporkan ke Bareskrim Polri mengenai penyebaran hoaks. Amru menyerahkan proses hukum kasus itu ke pihak kepolisian. Dia berharap Polres Batubara dapat segera menindaklanjuti laporannya. “Dengan dibuatnya laporan ini, kami mempercayakan pengungkapan kasusnya kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Sementara, Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi dari Kepolisian soal penangkapan pegiat media sosial Palti Hutabarat terkait dugaan penyebaran hoaks rekaman pejabat Batubara. “Belum ada. Kita koordinasi dengan jajaran Bawaslu Sumut yang intens mendampingi Bawaslu Batubara,” kata Saut.

Karenanya, Saut mengaku belum bisa memberikan keterangan terkait hal itu. Karena, dia tidak mau berasumsi atas penanganan kasus tersebut. “Kita tidak mau merespon dan berasumsi kalau tidak ada pemberitahuan resmi. Nanti kalau ada update terbaru, saya kabari,” tandas Saut. (bbs/gus/adz)

Sentimen: negatif (99.5%)