Sentimen
Negatif (100%)
20 Jan 2024 : 18.26
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tahanan KPK Beri Duit Pungli Rp20 Juta Supaya Penjaga Buta

21 Jan 2024 : 01.26 Views 3

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Tahanan KPK Beri Duit Pungli Rp20 Juta Supaya Penjaga Buta

Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) terjadi karena adanya permintaan fasilitas tambahan yang bisa digunakan di dalam sel. Salah satunya handphone. Anggota Dewas KPK Albertina Ho menjelaskan pegawai Lembaga Antirasuah meminta bayaran Rp10 sampai 20 juta kepada tahanan yang mau menggunakan ponsel. Di luar itu, ada biaya bulanan untuk membuat penjaga pura-pura tidak melihat ada pihak berperkara yang menggunakan handphone di dalam selnya. “Jadi, kalau ibaratnya tutup mata lah, jadi orang itu bawa HP (handphone), kita (pegawai penerima pungli) tidak usah lihat, pura-pura enggak lihat, seperti itu,” kata Albertina dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta yang dikutip pada Jumat, 19 Januari 2024. Penggunaan ponsel sampai biaya bulanan itu sudah diatur secara sistematis. Albertina bahkan menyebut ada pegawai yang menjadi koordinator dalam pemberian fasilitas yang melanggar aturan tersebut. “Dia harus membayar berapa untuk membawa HP itu, harus bayar berapa (sudah ada yang atur). Jadi, mereka itu kan ada koordinatornya juga,” ujar Albertina. Albertina juga menjelaskan bahwa biaya penggunaan ponsel dan penarikan bulanan untuk pura-pura tidak melihat belum final. Para tahanan juga dimintai uang untuk pengisian daya menggunakan powerbank. “Nge-charge HP-nya sekitar Rp200-Rp300 ribu,” ucap Albertina. Sebanyak 93 pegawai KPK akan menjalani sidang etik karena terseret skandal pungutan liat. Salah satunya yakni Kepala Rutan KPK Ahmad Fauzi. Persidangan itu bakal dibagi menjadi beberapa kelompok. Dewas KPK menyebut pelanggaran yang dilakukan mereka kebanyakan penyalahgunaan kewenangan.

Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) terjadi karena adanya permintaan fasilitas tambahan yang bisa digunakan di dalam sel. Salah satunya handphone.
 
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menjelaskan pegawai Lembaga Antirasuah meminta bayaran Rp10 sampai 20 juta kepada tahanan yang mau menggunakan ponsel. Di luar itu, ada biaya bulanan untuk membuat penjaga pura-pura tidak melihat ada pihak berperkara yang menggunakan handphone di dalam selnya.
 
“Jadi, kalau ibaratnya tutup mata lah, jadi orang itu bawa HP (handphone), kita (pegawai penerima pungli) tidak usah lihat, pura-pura enggak lihat, seperti itu,” kata Albertina dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta yang dikutip pada Jumat, 19 Januari 2024.
Penggunaan ponsel sampai biaya bulanan itu sudah diatur secara sistematis. Albertina bahkan menyebut ada pegawai yang menjadi koordinator dalam pemberian fasilitas yang melanggar aturan tersebut.
“Dia harus membayar berapa untuk membawa HP itu, harus bayar berapa (sudah ada yang atur). Jadi, mereka itu kan ada koordinatornya juga,” ujar Albertina.
 
Albertina juga menjelaskan bahwa biaya penggunaan ponsel dan penarikan bulanan untuk pura-pura tidak melihat belum final. Para tahanan juga dimintai uang untuk pengisian daya menggunakan powerbank.
 
“Nge-charge HP-nya sekitar Rp200-Rp300 ribu,” ucap Albertina.
 
Sebanyak 93 pegawai KPK akan menjalani sidang etik karena terseret skandal pungutan liat. Salah satunya yakni Kepala Rutan KPK Ahmad Fauzi.
 
Persidangan itu bakal dibagi menjadi beberapa kelompok. Dewas KPK menyebut pelanggaran yang dilakukan mereka kebanyakan penyalahgunaan kewenangan.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(LDS)

Sentimen: negatif (100%)