Sentimen
Negatif (100%)
20 Jan 2024 : 14.23
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Kasus: Tipikor, korupsi

Firli Diperiksa Polisi Lagi Hari Ini

20 Jan 2024 : 14.23 Views 8

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Firli Diperiksa Polisi Lagi Hari Ini

Jakarta: Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diperiksa lagi sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, hari ini, 19 Januari 2024. Agenda ini belum ada perubahan. "Masih on schedule (sesuai jadwal)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat, 19 Januari 2024. Sementara itu, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar tak mau menjawab secara lugas konfirmasi hadir atau tidak Firli Bahuri dalam pemeriksaan tambahan ini. Ian menyebut lihat saja nanti di Bareskrim Polri. "Nanti lihat saja di sana ya, perkembangannya lihat saja di sana," ujar Ian saat dikonfirmasi terpisah. Pemeriksaan Firli dilakukan di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6. Pemeriksaan diagendakan mulai pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas perkara. "Kemarin telah dilayangkan dan diterima surat panggilan terhadap tersangka FB untuk jadwal pemeriksaan di hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 pukul 09.00 di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri, lantai 6 gedung Bareskrim," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Januari 2024. Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa delapan saksi pada Kamis, 11 Januari 2024. Mereka ialah SYL, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta; mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyon; dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar. Namun, empat saksi lainnya tidak disebutkan identitasnya. Lalu, memeriksa lagi enam saksi pada Jumat, 12 Januari 2024. Yakni SYL; ajudan Firli, Kevin Egananta; dan mantan pengawal pribadi Firli, Hendra. Lalu, tiga saksi lainnya tidak disebutkan identitasnya. Pemeriksaan para saksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara Firli. Untuk diketahui, JPU Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Firli Bahuri kepada Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 Desember 2023. Pengembalian berkas perkara itu dengan permintaan untuk dilengkapi atau P-19. Polda Metro Jaya mengirimkan berkas perkara tahap 1 tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat, 15 Desember 2023 pukul 09.30 WIB. Tumpukan berkas perkara itu setinggi 0,85 meter. Dalam kasus ini Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jakarta: Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diperiksa lagi sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, hari ini, 19 Januari 2024. Agenda ini belum ada perubahan.
 
"Masih on schedule (sesuai jadwal)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat, 19 Januari 2024.
 
Sementara itu, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar tak mau menjawab secara lugas konfirmasi hadir atau tidak Firli Bahuri dalam pemeriksaan tambahan ini. Ian menyebut lihat saja nanti di Bareskrim Polri.
"Nanti lihat saja di sana ya, perkembangannya lihat saja di sana," ujar Ian saat dikonfirmasi terpisah.
Pemeriksaan Firli dilakukan di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6. Pemeriksaan diagendakan mulai pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas perkara.
 
"Kemarin telah dilayangkan dan diterima surat panggilan terhadap tersangka FB untuk jadwal pemeriksaan di hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 pukul 09.00 di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri, lantai 6 gedung Bareskrim," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Januari 2024.
 
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa delapan saksi pada Kamis, 11 Januari 2024. Mereka ialah SYL, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta; mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyon; dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar. Namun, empat saksi lainnya tidak disebutkan identitasnya.
 
Lalu, memeriksa lagi enam saksi pada Jumat, 12 Januari 2024. Yakni SYL; ajudan Firli, Kevin Egananta; dan mantan pengawal pribadi Firli, Hendra. Lalu, tiga saksi lainnya tidak disebutkan identitasnya. Pemeriksaan para saksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara Firli.
 
Untuk diketahui, JPU Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Firli Bahuri kepada Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 Desember 2023. Pengembalian berkas perkara itu dengan permintaan untuk dilengkapi atau P-19.
 
Polda Metro Jaya mengirimkan berkas perkara tahap 1 tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat, 15 Desember 2023 pukul 09.30 WIB. Tumpukan berkas perkara itu setinggi 0,85 meter.
 
Dalam kasus ini Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(LDS)

Sentimen: negatif (100%)