Sentimen
Negatif (100%)
20 Jan 2024 : 02.15
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Kasus: Tipikor, korupsi

Selesai Diperiksa, Firli Bahuri Lagi-lagi Hindari Wartawan

20 Jan 2024 : 09.15 Views 3

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Selesai Diperiksa, Firli Bahuri Lagi-lagi Hindari Wartawan

Jakarta: Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap dan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli diperiksa selama kurang lebih 3 jam. Pantauan Medcom.id, Firli keluar pemeriksaan sekitar pukul 12.10 WIB. Dia mulai diperiksa pukul 09.00 WIB di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6, Jakarta Selatan. Namun, Firli menghindari wartawan. Dia keluar pemeriksaan lewat pintu Sekretariat Umum (Sektum) yang bukan jalan umum. Padahal, awak media sudah menunggu sedari pagi di lobi pintu masuk gedung Awaloedin Djamin. Meski begitu, Firli menyatakan telah menyampaikan semuanya kepada penyidik. Pemeriksaan mantan pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah ini untuk melengkapi berkas perkara. "Sudah kita berikan sesuai dengan permintaan penyidik. Oke saya kira itu, terima kasih," kata Firli singkat di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Januari 2024. Kemudian, Firli langsung masuk ke dalam mobil Fortuner hitam berpelat B 1890 TJV yang sudah menunggunya sedari tadi. Firli lalu pergi meninggalkan Gedung Bareskrim Polri. Pemeriksaan yang keenam Untuk diketahui, pemeriksaan ini merupakan keenam kali dijalani Firli. Sebelumnya, dia telah diperiksa lima kali. Rinciannya, dua kali jadi saksi terlapor pada Selasa, 24 Oktober 2023 dan Kamis, 16 November 2023. Lalu, tiga kali pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat, 1 Desember 2023; Rabu, 6 Desember 2023; dan Rabu, 27 Desember 2023. Pemeriksaan keenam ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara Firli. Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa delapan saksi pada Kamis, 11 Januari 2024. Mereka ialah SYL, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta; mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono; dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar. Namun, empat saksi lainnya tidak disebutkan identitasnya.   Lalu, memeriksa lagi enam saksi pada Jumat, 12 Januari 2024. Yakni SYL; ajudan Firli, Kevin Egananta; dan mantan pengawal pribadi Firli, Hendra. Lalu, tiga saksi lainnya tidak disebutkan identitasnya. Pemeriksaan para saksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara Firli. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Firli Bahuri kepada Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 Desember 2023. Pengembalian berkas perkara itu dengan permintaan untuk dilengkapi atau P-19. Polda Metro Jaya mengirimkan berkas perkara tahap 1 tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat, 15 Desember 2023 pukul 09.30 WIB. Tumpukan berkas perkara itu setinggi 0,85 meter. Dalam kasus ini Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jakarta: Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap dan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli diperiksa selama kurang lebih 3 jam.
 
Pantauan Medcom.id, Firli keluar pemeriksaan sekitar pukul 12.10 WIB. Dia mulai diperiksa pukul 09.00 WIB di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6, Jakarta Selatan.
 
Namun, Firli menghindari wartawan. Dia keluar pemeriksaan lewat pintu Sekretariat Umum (Sektum) yang bukan jalan umum. Padahal, awak media sudah menunggu sedari pagi di lobi pintu masuk gedung Awaloedin Djamin.
Meski begitu, Firli menyatakan telah menyampaikan semuanya kepada penyidik. Pemeriksaan mantan pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah ini untuk melengkapi berkas perkara.
 
"Sudah kita berikan sesuai dengan permintaan penyidik. Oke saya kira itu, terima kasih," kata Firli singkat di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Januari 2024.
 
Kemudian, Firli langsung masuk ke dalam mobil Fortuner hitam berpelat B 1890 TJV yang sudah menunggunya sedari tadi. Firli lalu pergi meninggalkan Gedung Bareskrim Polri. Pemeriksaan yang keenam Untuk diketahui, pemeriksaan ini merupakan keenam kali dijalani Firli. Sebelumnya, dia telah diperiksa lima kali. Rinciannya, dua kali jadi saksi terlapor pada Selasa, 24 Oktober 2023 dan Kamis, 16 November 2023. Lalu, tiga kali pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat, 1 Desember 2023; Rabu, 6 Desember 2023; dan Rabu, 27 Desember 2023.
 
Pemeriksaan keenam ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara Firli. Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa delapan saksi pada Kamis, 11 Januari 2024. Mereka ialah SYL, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta; mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono; dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar. Namun, empat saksi lainnya tidak disebutkan identitasnya.
 
 
Lalu, memeriksa lagi enam saksi pada Jumat, 12 Januari 2024. Yakni SYL; ajudan Firli, Kevin Egananta; dan mantan pengawal pribadi Firli, Hendra. Lalu, tiga saksi lainnya tidak disebutkan identitasnya. Pemeriksaan para saksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara Firli.
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Firli Bahuri kepada Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 Desember 2023. Pengembalian berkas perkara itu dengan permintaan untuk dilengkapi atau P-19.
 
Polda Metro Jaya mengirimkan berkas perkara tahap 1 tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat, 15 Desember 2023 pukul 09.30 WIB. Tumpukan berkas perkara itu setinggi 0,85 meter.
 
Dalam kasus ini Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(END)

Sentimen: negatif (100%)