Sentimen
Negatif (100%)
19 Jan 2024 : 21.41
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Lengkapi Berkas Perkara, Firli Dicecar 13 Pertanyaan Selama 3 jam

19 Jan 2024 : 21.41 Views 9

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Lengkapi Berkas Perkara, Firli Dicecar 13 Pertanyaan Selama 3 jam

Jakarta: Penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrinsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri rampung memeriksa tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu dicecar 13 pertanyaan selama diperiksa kurang lebih 3 jam.   Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan pemeriksaan kali ini sama seperti pada Rabu, 17 Januari 2024, untuk pemenuhan P-19 atau petunjuk dari jaksa peneliti (JPU).   "Pemeriksaan dalam rangka pemenuhan P-19 atau petunjuk dari jaksa peneliti untuk menyempurnakan berkas perkara FB (Firli Bahuri)," kata Arief, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024.   Terkait apa saja yang menjadi materi pemeriksaan, Arief enggak menanggapi. Sementara itu, pemeriksaan lanjutan terhadap Firli Bahuri berlangsung sejak pukul 09.00 WIB.   Pemeriksaan tersebut berjalan cukup singkat tanpa ada jeda istirahat waktu salat, sehingga Firli keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 12.10 WIB. Firli mengaku sudah memberikan keterangan sesuai dengan kebutuhan penyidik. "Semua sudah saya berikan sesuai dengan permintaan penyidik. Oke, ikuti aja selanjutnya, ya. Terima kasih," ujar Firli singkat.   Hingga pemeriksaan kali ini, penyidik tetap tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.   Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada tahun 2023. Perkembangan penanganan kasus sudah dalam tahap pelimpahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU). Namun, berkas dinyatakan belum lengkap sehingga dikembalikan kepada penyidik dengan petunjuk jaksa atau P-19.   Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meminta Polda Metro Jaya segera mengirim kembali berkas kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo  karena sudah melewati tenggat waktu pengembalian berkas, yakni Kamis, 11 Januari 2024.

Jakarta: Penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrinsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri rampung memeriksa tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu dicecar 13 pertanyaan selama diperiksa kurang lebih 3 jam.
 
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan pemeriksaan kali ini sama seperti pada Rabu, 17 Januari 2024, untuk pemenuhan P-19 atau petunjuk dari jaksa peneliti (JPU).
 
"Pemeriksaan dalam rangka pemenuhan P-19 atau petunjuk dari jaksa peneliti untuk menyempurnakan berkas perkara FB (Firli Bahuri)," kata Arief, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024.
 
Terkait apa saja yang menjadi materi pemeriksaan, Arief enggak menanggapi. Sementara itu, pemeriksaan lanjutan terhadap Firli Bahuri berlangsung sejak pukul 09.00 WIB.
 
Pemeriksaan tersebut berjalan cukup singkat tanpa ada jeda istirahat waktu salat, sehingga Firli keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 12.10 WIB.
 
Firli mengaku sudah memberikan keterangan sesuai dengan kebutuhan penyidik. "Semua sudah saya berikan sesuai dengan permintaan penyidik. Oke, ikuti aja selanjutnya, ya. Terima kasih," ujar Firli singkat.
 
Hingga pemeriksaan kali ini, penyidik tetap tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
 
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada tahun 2023. Perkembangan penanganan kasus sudah dalam tahap pelimpahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU). Namun, berkas dinyatakan belum lengkap sehingga dikembalikan kepada penyidik dengan petunjuk jaksa atau P-19.
 
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meminta Polda Metro Jaya segera mengirim kembali berkas kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo  karena sudah melewati tenggat waktu pengembalian berkas, yakni Kamis, 11 Januari 2024.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(AZF)

Sentimen: negatif (100%)