Sentimen
Positif (88%)
18 Jan 2024 : 20.46
Tokoh Terkait

Beda Identitas Kependudukan Digital dan Digital ID UU ITE

18 Jan 2024 : 20.46 Views 3

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Beda Identitas Kependudukan Digital dan Digital ID UU ITE

MerahPutih.com - Dalam UU nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terdapat pengaturan khusus untuk Digital ID.

Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mempercepat transformasi digital dalam mewujudkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai data dasar pelayanan publik.

Baca Juga:

BAKTI Akui Proyek Rp 12,6 M dengan SAP, Menkominfo Perintahkan Irjen Periksa

Pembuatan IKD ini, sebagai cara Pemerintah Indonesia berproses memiliki layanan digital terpadu dengan berdasarkan interoperabilitas yang baik dan berorientasi kepada masyarakat sebagai pengguna (user).

Kementerian Komunikasi dan Informatika meluruskan perbedaan dari Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang menjadi tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri dan Digital ID atau identitas digital yang diregulasi dalam UU ITE terbaru.

"IKD itu KTP digital, sementara Digital ID itu yang di ruang digital itu dan sudah banyak yang menggunakan. Jadi kami buat standar sendiri (Digital ID) di Indonesia sesuai dengan UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE)," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan di Jakarta, Kamis (18/1).

Secara detail, Semuel mencontohkan Digital ID ialah seperti akun-akun digital yang bisa dibuat di platform-platform digital seperti media sosial. Pengaturan itu sengaja dibuat agar ke depannya identitas digital bisa lebih seragam mengingat sebelum regulasi itu direvisi belum ada pengaturan khusus terkait penerbitan Digital ID.

"Nah penerbitannya nanti kami atur, itu yang dipakai secara nasional. Kalau sekarang kan untuk sign in ke satu layanan bisa pakai akun google atau facebook," katanya.

Penerbitan identitas digital hanya diizinkan dilakukan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang telah tervalidasi oleh Kementerian Kominfo. Untuk tahun ini pihaknya tengah menyiapkan aturan turunan terkait penerbitan Digital ID tersebut agar pengaturannya bisa lebih cepat direalisasikan.

Jadi, IKD bukanlah identitas digital atau Digital ID yang dimaksud dalam UU nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terdapat pengaturan khusus untuk Digital ID. (*)

Baca Juga:

Kominfo Beberkan 3 Strategi Bersihkan Ruang Digital dari Hoaks

Sentimen: positif (88.7%)