Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Pelita Harapan
Kab/Kota: Gunung, Yogyakarta
Kasus: pengangguran
Tokoh Terkait
Aspek Lingkungan Harus Jadi Isu Utama Investasi Beach Club di Kawasan Karst Yogya
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Kritikan terhadap rencana pembangunan beach club yang diduga investasi Raffi Ahmad di Pantai Krakal Yogyakarta, terus berlanjut. Proyek tersebut dinilai berpotensi merusak lingkungan karena dibangun di Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunung Sewu, Yogyakarta.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal mengatakan, pada dasarnya, setiap investasi harus memperhatikan aturan yang berlaku dan aspek-aspek lain.
Baca Juga:
Sandiaga Dikritik Dukung Proyek di Kawasan Bentang Alam Karst Gunungsewu
"Bukan hanya dari sisi keuntungan, bukan hanya dari sisi aspek ekonomi, tapi juga aspek-aspek lain itu penting. Aspek lingkungan, sosial penting, tata kelola itu juga penting," kata Faisal di Jakarta, Kamis (18/1).
Termasuk dalam konteks pembangunan beach club yang bakal dilakukan Raffi Ahmad di Yogya, yang menjadi pertimbangan bukanlah mendapatkan sebanyak-banyaknya investasi dan mengabaikan pertimbangan dari aspek lain termasuk dampaknya bagi lingkungan.
"Karena ada dampaknya juga nanti bukan hanya lingkungan sendiri, tapi juga ke masyarakat dan investasi itu sendiri. Karena tidak sedikit masyarakat yang juga dirugikan," tambahnya.
Faisal kemudian membandingkan dengan pembangunan smelter di Sulawesi yang sebelumnya tidak ada penduduk menjadi banyak dan bisa menyerap tenaga kerja. Tapi di sisi yang lain, masyarakat yang lebih dulu bekerja di situ mata pencahariannya sebagai nelayan, sebagai petani, kemudian rusak lahannya, rusak juga perairannya ini jadi tidak mendapatkan penghasilan sebagaimana dulu investasi belum masuk atau belum dibangun.
"Jadi ini merugikan bagi kalangan ini dan mereka tidak bisa serta-merta bisa jadi tenaga kerja di situ. Karena mereka selama ini bekerjanya begitulah, skill mereka dan mata pencaharian mereka. Nah inilah yang terabaikan gitu," lanjutnya.
Ia menegaskan, jangan hanya mendorong investasi untuk perekonomian serta mengatasi masalah pengangguran yang menciptakan masalah-masalah baru lainnya.
"Karena kalau tidak, ini bisa menjadi bom waktu jika ini terjadi di banyak tempat. Karena ini kan bukan hanya di 1 atau 2 kasus, tapi umum dan apalagi Perpu Cipta Kerja ini kan baru disahkan dan akan berlaku dalam jangka waktu yang panjang, yang tanpa ada kontrol terhadap kasus-kasus seperti ini," sambungnya.
Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan Rizky Karo Karo, seharusnya rencana pembangunan tempat wisata itu, harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, terutama dampaknya terhadap lingkungan.
"Rencana pembangunan beach club Raffi Ahmad di Pantai Krakal Yogyakarta wajib mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup," kata Rizky. (*)
Baca Juga:
Pegiat Lingkungan Penjaga Karst Citatah Raih Kalpataru dari KLHK
Sentimen: positif (61.5%)