Sentimen
Negatif (61%)
19 Jan 2024 : 00.15
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya

Kasus: PHK

Partai Terkait

Pemprov DKI Naikkan Pajak Hiburan 40%, Ketua DPRD: Mati Bos Bisa PHK

19 Jan 2024 : 07.15 Views 3

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Pemprov DKI Naikkan Pajak Hiburan 40%, Ketua DPRD: Mati Bos Bisa PHK

Jakarta: Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi tak sepakat dengan kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menaikkan pajak hiburan menjadi 40 persen. Kebijakan itu bakal berdampak munculnya pemutusan hubungan kerja (PHK).  "Kalau 40 persen mati bos, orang pada tutup, PHK," ujar Pras di Gedung DPRD DKI, Rabu, 17 Januari 2024.  Pras meminta Pemprov DKI tidak mengeluarkan kebijakan yang semena-mena terhadap pengusaha. Terlebih, Pras menilai Pemprov DKI bisa saja tidak menerapkan kebijakan ini.   "Perda 1 tahun 2022 itu memang mengatur sekarang kan naik sampai ke 40 persen. Pertanyaannya saya, pemerintah juga harus melihat, kan beda-beda Jakarta, Jawa Barat, Surabaya," tuturnya.  Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu meminta Pemprov DKI mengkaji kembali kebijakan menaikkan pajak hiburan. Terutama, dengan melihat kondisi perekonomian di setiap wilayah.  "Saya sebagai pimpinan dewan di sini, bijak lah pemerintah daerah memutuskan itu, dilihat dulu demografinya," pungkasnya. Pemprov DKI Jakarta resmi menaikkan pajak tempat hiburan di Ibu Kota menjadi 40 persen. Ketentuan besaran kenaikan pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pasal 53 ayat 2 tertulis besaran pajak itu berlaku untuk tempat karaoke, diskotek, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa. "Khusus tarif PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan sebesar 40 persen," demikian ketentuan yang tertulis beleid itu, dikutip pada Selasa, 16 Januri 2024. Besaran kenaikan pajak tempat hiburan malam di Jakarta berlaku mulai 5 Januari 2024. Sebelumnya, pajak hiburan di Jakarta berada di presentase 25 persen yang harus dibayarkan para pengusaha. 

Jakarta: Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi tak sepakat dengan kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menaikkan pajak hiburan menjadi 40 persen. Kebijakan itu bakal berdampak munculnya pemutusan hubungan kerja (PHK). 
 
"Kalau 40 persen mati bos, orang pada tutup, PHK," ujar Pras di Gedung DPRD DKI, Rabu, 17 Januari 2024. 
 
Pras meminta Pemprov DKI tidak mengeluarkan kebijakan yang semena-mena terhadap pengusaha. Terlebih, Pras menilai Pemprov DKI bisa saja tidak menerapkan kebijakan ini.
 
"Perda 1 tahun 2022 itu memang mengatur sekarang kan naik sampai ke 40 persen. Pertanyaannya saya, pemerintah juga harus melihat, kan beda-beda Jakarta, Jawa Barat, Surabaya," tuturnya. 
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu meminta Pemprov DKI mengkaji kembali kebijakan menaikkan pajak hiburan. Terutama, dengan melihat kondisi perekonomian di setiap wilayah. 
 
"Saya sebagai pimpinan dewan di sini, bijak lah pemerintah daerah memutuskan itu, dilihat dulu demografinya," pungkasnya.
 
Pemprov DKI Jakarta resmi menaikkan pajak tempat hiburan di Ibu Kota menjadi 40 persen. Ketentuan besaran kenaikan pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
 
Pasal 53 ayat 2 tertulis besaran pajak itu berlaku untuk tempat karaoke, diskotek, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa.
 
"Khusus tarif PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan sebesar 40 persen," demikian ketentuan yang tertulis beleid itu, dikutip pada Selasa, 16 Januri 2024.
 
Besaran kenaikan pajak tempat hiburan malam di Jakarta berlaku mulai 5 Januari 2024. Sebelumnya, pajak hiburan di Jakarta berada di presentase 25 persen yang harus dibayarkan para pengusaha. 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(ADN)

Sentimen: negatif (61.5%)