Sentimen
Positif (100%)
18 Jan 2024 : 18.34
Informasi Tambahan

Kasus: PHK

Tokoh Terkait

Karyawan Kena PHK Berhak Terima Hal Ini Menurut UU Cipta Kerja 2023, Cek Perhitungannya

19 Jan 2024 : 01.34 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Karyawan Kena PHK Berhak Terima Hal Ini Menurut UU Cipta Kerja 2023, Cek Perhitungannya

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Bagi karyawan tetap yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak menerima beberapa hal dari pengusaha.

Menurut UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, karyawan swasta yang terkena PHK berhak menerima uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Bagaimana perhitungan uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak yang seharusnya diterima karyawan swasta yang terkena PHK?

Baca Juga: Badai PHK 2024 Mengancam, Begini Cara Hitung Pesangon yang Harus Didapat Karyawan Menurut UU Cipta Kerja

Tabel Perhitungan Pesangon PHK Karyawan

Masa kerja kurang dari 1 tahun, berhak menerima uang pesangon 1 bulan upah.

Masa kerja 1-2 tahun, berhak menerima uang pesangon 2 bulan upah.

Masa kerja 2-3 tahun, berhak menerima uang pesangon 3 bulan upah.

Masa kerja 3-4 tahun, berhak menerima uang pesangon 4 bulan upah.

Masa kerja 4-5 tahun, berhak menerima uang pesangon 5 bulan upah.

Baca Juga: UU Cipta Kerja 2023 Disahkan, Ini Ketentuan Karyawan Swasta Korban PHK Dapat Pesangon

Masa kerja 5-6 tahun, berhak menerima uang pesangon 6 bulan upah.

Masa kerja 6-7 tahun, berhak menerima uang pesangon 7 bulan upah.

Masa kerja 7-8 tahun, berhak menerima uang pesangon 8 bulan upah.

Masa kerja 8 tahun atau lebih, berhak menerima uang pesangon 9 bulan upah.

Tabel Perhitungan Penghargaan Masa Kerja PHK Karyawan

Masa kerja 3-6 tahun, berhak menerima uang penghargaan 2 bulan upah.

Masa kerja 6-9 tahun, berhak menerima uang penghargaan 3 bulan upah.

Masa kerja 9-12 tahun, berhak menerima uang penghargaan 4 bulan upah.

Masa kerja 12-15 tahun, berhak menerima uang penghargaan 5 bulan upah.

Masa kerja 15-18 tahun, berhak menerima uang penghargaan 6 bulan upah.

Masa kerja 18-21 tahun, berhak menerima uang penghargaan 7 bulan upah.

Masa kerja 21-24 tahun, berhak menerima uang penghargaan 8 bulan upah.

Masa kerja 24 tahun atau lebih, berhak menerima uang penghargaan 10 bulan upah.

Baca Juga: PHK Resmi Batal! UU ASN 2023 Minta MenPAN RB Segera Angkat 4 Kategori Honorer Ini Jadi PPPK Full Time, Anda Termasuk?

Uang Penggantian Hak yang Seharusnya Diterima Karyawan PHK

(a) Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

(b) Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana diterima bekerja;

(c) Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Perlu diperhatikan kembali, ada kata ‘dan/atau’ dalam UU Cipta Kerja yang mengatur hak karyawan korban PHK.

Pengusaha bisa memilih memberi semua 3 hak tersebut atau hanya memilih 2 hak saja kepada karyawan korban PHK.***

Sentimen: positif (100%)