Sentimen
FKP di Dinas Kominfo Tebingtinggi Bahas Standar Pelayanan Aplikasi Gudang UMKM
Sumutpos.co Jenis Media: News
TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Dinas Kominfo dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebingtinggi menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) tentang standar pelayanan dalam penggunaan Aplikasi Gudang UMKM Kota Tebingtinggi di Aula Dinas Kominfo Jalan Imam Bonjol Kota Tebingtinggi, Rabu (17/1/2024) sore.
Dalam FKP tersebut, bagaimana caranya bisa para pelaku UMKM menampilkan dan memasarkan produk melalui aplikasi tersebut dengan tujuan memajukan hasil UMKM di Kota Tebingtinggi bisa masuk dalam aplikasi Gudang Digital UMKM ini.
“Kedepannya diharapkan kerjasama dengan stekholder yang ada di Kota Tebingtinggi untuk membesarkan para pelaku UMKM yang ada di Kota Tebingtinggi,” jelas Kabid Komunikasi Kominfo Kota Tebingtinggi, Iswan Suhendi.
Menurut Iswan Suhendi, aplikasi bukan merupakan tempat jualan, aplikasi ini untuk mendukung support untuk UMKM di Kota Tebingtinggi.
“Ini bukan hanya doorsheper, karena di Tebingtinggi ada 30 persen merupakan perdagangan, untuk menunjang pembangunan Tebingtinggi untuk perkembangan UMKM yang ada. Kita harapkan aplikasi ini bisa dimanfaatkan oleh OPD terkait dalam hal menangani permasalahan UMKM. Karena ini wadah untuk gudangnya UMKM, Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi hanya memberikan aplikasi,” ungkapnya.
Aplikasi masuk dalam Gudang UMKM milik Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi, https://gudut.tebingtinggikota.go.id.
Sedangkan Kabag Organisasi Pemko Tebingtinggi, Ernawati Lubis berharap adanya kerjasama dan kolaborasi antara OPD terkait untuk membangun kelompok kerja untuk mensukseskan program aplikasi Gudang UMKM, dengan berbagai stekholder yang ada.
“Permasalahan ini tidak bisa ditangani oleh Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi sendiri, harus ada kolaborasi antara OPD terkait yaitu Dinas Perdagangan UMKM dan Koperasi serta Dinas Penamaan Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kota Tebingtinggi,” harap Ernawati.
Dalam hal ini, Ernawati Lubis kembali menyatakan bagaimana cara melakukan pembahasan standar layanan, dimana setiap penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan FKP sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam penyelenggara pelayanan publik dan hasilnya penyelenggara pelayanan disampaikan kepada Kemenpan RB.
“Dilakukan pembuatan berita acara dari hasil FKP ini agar menjadi bahan yang akan disampaikan ke Kemenpan RB,” jelas Ernawati. (ian/ram)
Sentimen: positif (57.1%)