Sentimen
Semrawut alat peraga kampanye di ruang publik
Alinea.id Jenis Media: News
Merujuk Pasal 71 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum disebutkan, alat peraga kampanye pemilu dilarang dipasang pada tempat umum, seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan (gedung atau halaman sekolah dan perguruan tinggi), gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, serta fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. Dalam pasal 71 ayat (2) disebutkan, tempat umum yang dimaksud termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.
Adapun aturan pemasangan alat peraga kampanye di Jakarta merujuk pada Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 363 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi DKI Jakarta dalam Pemilu Tahun 2024.
Lebih lanjut, Nirwono memandang, seluruh partai politik dan caleg mesti didorong untuk memberikan contoh baik tertib pemasangan alat peraga kampanye. Namun, hal itu hanya bisa dilakukan bila KPU dan Bawaslu tegas memperingatkan partai politik dan caleg.
“KPU dan Bawaslu dapat memperingatkan masyarakat untuk tidak memilih partai politik dan caleg yang tidak tertib atau patuh, dimulai dari pemasangan atribut kampanye,” ujar Nirwono.
“(KPU dan Bawaslu juga bisa) mulai mendorong partai politik dan caleg mengoptimalkan platform media sosial untuk berkampanye secara kekinian.
Di sisi lain, dikutip dari Antara, Bawaslu DKI Jakarta menilai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kurang responsif dalam menangani pelanggaran alat peraga kampanye di beberapa titik di Jakarta. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo mengatakan, Bawaslu DKI Jakarta memang sebagai pengawas pemilu. Namun, mereka hanya memberikan eksekusi dan mendampingi dalam menegakkan aturan.
“Artinya, yang kita awasi misalnya caleg lagi berkampanye. Tentu kami awasi atau nanti dalam proses pemungutan suara itu yang menjadi fokus pengawasan pemilu,” kata Benny, dikutip dari Antara.
Ia menegaskan, Bawaslu DKI Jakarta hanya bisa merekomendasikan bila ada pelanggaran alat peraga kampanye hingga menyebabkan korban. Dalam proses rekomendasi itu, pihaknya menggandeng partai politik, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan DKI yang punya kewenangan.
“Kalau misalkan secara estetika, secara zonasi itu melanggar peraturan daerah (perda), Satpol PP selaku penegak perda, mestinya bisa mengeksekusi langsung,” tutur Benny.
Sentimen: positif (48.5%)