Sentimen
Positif (99%)
17 Jan 2024 : 15.30
Partai Terkait

Ternyata Ini Alasan Kuota PNS 2024 Lebih Besar dari Tahun Sebelumnya, Fresh Graduate Wajib Coba

17 Jan 2024 : 22.30 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Ternyata Ini Alasan Kuota PNS 2024 Lebih Besar dari Tahun Sebelumnya, Fresh Graduate Wajib Coba

 

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, memberikan penjelasan mengenai keputusan pemerintah untuk membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) dalam jumlah besar pada tahun politik 2024.

Ari menjelaskan bahwa keputusan pembukaan 2,3 juta lowongan CASN pada tahun 2024 didasarkan pada pertimbangan anggaran dan kebutuhan yang ada dan lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya.

Menurut Ari, langkah ini diambil mengikuti momentum yang disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan kebutuhan rekrutmen di tahun tersebut.

Penjelasan ini disampaikan Ari kepada wartawan di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, pada Selasa (16/1/2024).

Ari menegaskan bahwa tidak ada janji dari presiden terkait rekrutmen PNS yang kemudian dihubung-hubungkan dengan Pemilu 2024.

Ia menjelaskan bahwa rekrutmen CASN merupakan kebijakan pemerintah yang telah direncanakan oleh Kementerian PAN-RB sejak lama. Selain itu, Ari menyoroti fakta bahwa banyak ASN yang akan memasuki usia pensiun pada tahun 2024, sehingga diperlukan rekrutmen baru dengan jumlah yang besar.

Lebih lanjut Ia menekankan bahwa Presiden Jokowi tidak pernah membahas soal CASN dengan pejabat daerah selama kunjungan kerja.

Ia menjelaskan bahwa kunjungan Jokowi ke daerah selalu dilakukan secara terbuka, dapat dilihat oleh masyarakat dan media. Menurut Ari, pernyataan Presiden Jokowi kepada publik selalu terkait dengan hal-hal seperti penyerahan bantuan sosial (bansos), penyerahan sertifikat, dan pertemuan-pertemuan, namun tidak pernah ada pembicaraan tertutup mengenai rekrutmen CASN.

Penjelasan ini diberikan untuk mengklarifikasi dan menegaskan bahwa rekrutmen CASN merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang berdasarkan pada kebutuhan dan anggaran yang telah ditetapkan, bukan karena adanya kaitan politik dengan Pemilu 2024.

Bagi Anda yang berminat untuk mengikuti tes PNS 2024, tidak ada salahnya untuk mengetahui perbedaan cakupan kerja keduanya. Berikut adalah 7 perbedaan utama antara PNS dan PPPK yang perlu Anda ketahui:

1. Gaji dan Tunjangan

Perbedaan pertama antara PNS dan PPPK terletak pada gaji dan tunjangan yang diterima. Meskipun komponennya mirip, perbedaannya terletak pada landasan hukum yang mengaturnya.

Baca Juga: 1,6 Juta Tenaga Honorer Jadi Prioritas MenPAN RB dalam Rekrutmen CASN Jadi PPPK 2024, Ini Jadwal Pendaftarannya

PNS dan PPPK mendapatkan pendapatan yang meliputi gaji, tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan berbagai tunjangan lainnya.

Namun, regulasi yang mengatur gaji dan tunjangan PNS tercantum dalam Peraturan Pemerintah, sementara PPPK diatur oleh Peraturan Presiden.

2. Proses Rekrutmen atau Tahapan Seleksi

PNS melalui tiga tahapan seleksi, yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Di sisi lain, PPPK hanya melalui dua tahapan seleksi, yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi dengan bidang tes manajerial, teknis, dan sosial kultural.

3. Batas Usia Melamar

Terdapat perbedaan batas usia melamar antara PNS dan PPPK. PNS memiliki batas usia antara 18 hingga 35 tahun, sedangkan PPPK memiliki batas usia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan atau formasi yang dilamar.

4. Kedudukan Hukum

Meskipun keduanya menjabat di pemerintahan, terdapat perbedaan kedudukan hukum antara PNS dan PPPK. PNS dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan, sementara PPPK memiliki batasan pada jenis jabatan yang dapat diisi, terutama tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

5. Usia Pensiun

Pensiun bagi PNS terjadi pada usia yang berbeda-beda sesuai dengan jenis jabatan, misalnya 58 tahun untuk Pejabat Administrasi.

Sementara itu, PPPK pensiun pada usia tertentu sesuai dengan jenis jabatan, seperti 58 tahun untuk Pejabat Fungsional Ahli Muda dan 60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi.

6. Pemberhentian Hubungan Kerja

Meskipun keduanya dapat diberhentikan dengan hormat, terdapat perbedaan kondisi yang menyebabkan pemberhentian.

Baca Juga: SELAMAT! Ini Daftar Honorer yang Jadi Prioritas Diangkat PPPK Tanpa Tes pada Seleksi CASN 2024, Anda Termasuk?

PNS diberhentikan dengan hormat saat mencapai usia pensiun, sementara PPPK dihentikan dengan hormat ketika jangka waktu perjanjian kerja berakhir.

7. Status Kerja

Perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK adalah status kerjanya. PNS memiliki status pegawai tetap, sedangkan PPPK bekerja dengan kontrak berdasarkan masa waktu yang dibutuhkan, dengan durasi minimal satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

Pengetahuan mendalam tentang perbedaan ini menjadi kunci bagi mereka yang berencana terlibat dalam dunia aparatur sipil negara.

Pemahaman yang baik dapat membantu calon pekerja untuk membuat pilihan yang tepat sesuai dengan tujuan dan keinginan mereka dalam berkarir di sektor pemerintahan.***

Sentimen: positif (99.6%)