Sentimen
Negatif (99%)
17 Jan 2024 : 13.08
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Pemilihan Ketua KPK Baru Diminta Melalui Pansel di DPR

17 Jan 2024 : 13.08 Views 14

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Pemilihan Ketua KPK Baru Diminta Melalui Pansel di DPR

Jakarta: Pemilihan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengganti Firli Bahuri harus cermat. Dari itu, seleksi harus teliti lewat panitia seleksi di DPR.  "Kami berharap agar proses pengisian kekosongan pimpinan KPK dapat dilakukan melalui pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (2) UU KPK," kata Anggota Komisi III DPR Supriansa di Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024.   Menurut Supriansa, jika calon pengganti yang ada saat ini mereka yang tidak terpilih di 2019 saat fit dan proper test dinilai sudah kedaluwarsa.  "Dalam putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022  tidak ada penjelasan sama sekali tentang bagaimana status  calon Pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR pada 13 September 2019," kata Supriansa.    Katanya, yang dijelaskan dalam putusan MK tersebut hanya  soal status pimpinan KPK yang saat ini menjabat yang seharusnya habis jabatannya pada 20 Desember 2023 disesuaikan menjadi 5 tahun dan berakhir pada 20 Desember 2024.  Ia melanjutkan perlu digarisbawahi bahwa pada saat para calon tak terpilih tersebut mengikuti proses pemilihan, masa jabatan yang berlaku saat itu adalah untuk tahun 2019-2013 atau hanya 4 tahun.  "Kita bisa melihat fakta tersebut  dalam laporan Komisi III DPR RI menegenai proses pemilihan dan penetapan Calon Pimpinan KPK Masa Jabatan 2019-2023 pada Rapat Paripurna DPR RI 17 September 2019," ujarnya.  Dalam penetapan itu, tidak ada penjelasan dalam putusan MK soal status mereka. Maka terhadap para calon tak terpilih ini tidak bisa diberlakukan ketentuan Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019  "Dengan sendirinya mereka tidak bisa dipilih menjadi pimpinan KPK pengganti Firli Bahuri," katanya.  Untuk mengisi kekosongan satu pimpinan KPK menurut Supriasa harus melalui pembentukan Panitia Seleksi (Pansel). sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (2) UU KPK.  "Namun mengingat waktu yang tidak terlalu panjang posisi tersebut bisa dikosongkan  karena .ami menilai sebenarnya pimpinan KPK yang ada saat ini masih bisa menjalankan tugas," tutupnya.

Jakarta: Pemilihan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengganti Firli Bahuri harus cermat. Dari itu, seleksi harus teliti lewat panitia seleksi di DPR. 
 
"Kami berharap agar proses pengisian kekosongan pimpinan KPK dapat dilakukan melalui pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (2) UU KPK," kata Anggota Komisi III DPR Supriansa di Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024.  
 
Menurut Supriansa, jika calon pengganti yang ada saat ini mereka yang tidak terpilih di 2019 saat fit dan proper test dinilai sudah kedaluwarsa. 
"Dalam putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022  tidak ada penjelasan sama sekali tentang bagaimana status  calon Pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR pada 13 September 2019," kata Supriansa. 
 
Katanya, yang dijelaskan dalam putusan MK tersebut hanya  soal status pimpinan KPK yang saat ini menjabat yang seharusnya habis jabatannya pada 20 Desember 2023 disesuaikan menjadi 5 tahun dan berakhir pada 20 Desember 2024. 
 
Ia melanjutkan perlu digarisbawahi bahwa pada saat para calon tak terpilih tersebut mengikuti proses pemilihan, masa jabatan yang berlaku saat itu adalah untuk tahun 2019-2013 atau hanya 4 tahun. 
 
"Kita bisa melihat fakta tersebut  dalam laporan Komisi III DPR RI menegenai proses pemilihan dan penetapan Calon Pimpinan KPK Masa Jabatan 2019-2023 pada Rapat Paripurna DPR RI 17 September 2019," ujarnya. 
 
Dalam penetapan itu, tidak ada penjelasan dalam putusan MK soal status mereka. Maka terhadap para calon tak terpilih ini tidak bisa diberlakukan ketentuan Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 
 
"Dengan sendirinya mereka tidak bisa dipilih menjadi pimpinan KPK pengganti Firli Bahuri," katanya. 
 
Untuk mengisi kekosongan satu pimpinan KPK menurut Supriasa harus melalui pembentukan Panitia Seleksi (Pansel). sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (2) UU KPK. 
 
"Namun mengingat waktu yang tidak terlalu panjang posisi tersebut bisa dikosongkan  karena .ami menilai sebenarnya pimpinan KPK yang ada saat ini masih bisa menjalankan tugas," tutupnya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(WHS)

Sentimen: negatif (99.2%)