Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Puan Respons Desakan Pemakzulan Jokowi
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
16 Januari 2024 15:53 WIB
Puan mempertanyakan urgensinya.
Puan Maharani dan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, 13 Juni 2023 (twitter/puanmaharani_ri)
JAKARTA, JITUNEWS.COM – Desakan memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bergaung di masa kampanye Pemilu 2024. Ketua DPP PDIP Puan Maharani menanggapi hal ini.
Presiden dapat dimakzulkan jika terbukti melakukan pelanggaran berat, sebagaimana Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Berdasar aturan itu, Puan mengatakan pihak yang menginisiasi pemakzulan Jokowi perlu memiliki bukti pelanggaran yang kuat.
“Untuk melaksanakan hal tersebut (pemakzulan), harus terbukti bahwa presiden itu melakukan pelanggaran hukum dan lain-lain sebagainya,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (16/1).
Bagi Bansos di NTB, Airlangga Minta Masyarakat Berterima Kasih ke Jokowi
Puan berujar, setiap warga negara berhak menyampaikan aspirasi karena dilindungi undang-undang. Hanya saja, dalam konteks wacana pemakzulan Jokowi, ia mempertanyakan urgensinya.
“Aspirasi itu boleh saja diberikan atau disampaikan. Namun apa urgensinya. Jadi kita lihat apa urgensinya, namun namanya aspirasi ya harus kita terima,” tutur Ketua DPR RI itu.
Said Didu Heran Jokowi Kaget Tahu Jumlah Lulusan S2 dan S3 RI Sangat RendahSentimen: negatif (88.3%)