Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Semarang
Tokoh Terkait
Polda Metro Klaim Tak Ada Kendala dalam Pelengkapan Berkas Perkara Firli
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Berkas perkara kasus pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri tengah dilengkapi. Polda Metro Jaya mengeklaim tak ada kendala dalam menyelesaikan tugas tersebut. "Sampai saat ini tidak ada kendala terkait dengan pemenuhan materi petunjuk P-19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta yang melakukan penanganan perkara a quo," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Januari 2024. Ade meyakini pelengkapan berkas segera dirampungkan. Penyidik tak ingin mengulur-ngulur waktu sehingga tugas pelengkapan berkas perkara bisa segera diselesaikan. "Secepatnya kita akan rampungkan seluruh pemenuhan materi petunjuk P-19 dari jaksa penuntut umum pada kantor Kejati DKI Jakarta," ungkap dia. Dia menyampaikan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dalam pelengkapan berkas perkara kasus pemerasan tersebut. Bahkan, penyidik bakal memeriksa Firli pada Jumat, 19 Januari 2024. "Untuk dimintai keterangan tambahan dan ini sebagai bagian dari pemenuhan materi petunjuk P-19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta," ungkap Ade. Sebelumnya, JPU Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Firli Bahuri kepada Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 Desember 2023. Pengembalian berkas perkara itu dengan permintaan untuk dilengkapi atau P-19. Polda Metro Jaya menindaklanjuti pengembalian berkas tersebut dengan memeriksa delapan saksi pada Kamis, 11 Januari 2024. Mereka ialah Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta; mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyon; dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar. Namun, empat saksi lainnya tidak disebutkan identitasnya. Lalu, memeriksa lagi enam saksi pada Jumat, 12 Januari 2024. Yakni SYL; ajudan Firli, Kevin Egananta; dan mantan pengawal pribadi Firli, Hendra. Lalu, tiga saksi lainnya tidak disebutkan identitasnya. Pemeriksaan para saksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara Firli.
Jakarta: Berkas perkara kasus pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri tengah dilengkapi. Polda Metro Jaya mengeklaim tak ada kendala dalam menyelesaikan tugas tersebut.
"Sampai saat ini tidak ada kendala terkait dengan pemenuhan materi petunjuk P-19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta yang melakukan penanganan perkara a quo," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Januari 2024.
Ade meyakini pelengkapan berkas segera dirampungkan. Penyidik tak ingin mengulur-ngulur waktu sehingga tugas pelengkapan berkas perkara bisa segera diselesaikan.
"Secepatnya kita akan rampungkan seluruh pemenuhan materi petunjuk P-19 dari jaksa penuntut umum pada kantor Kejati DKI Jakarta," ungkap dia.
Dia menyampaikan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dalam pelengkapan berkas perkara kasus pemerasan tersebut. Bahkan, penyidik bakal memeriksa Firli pada Jumat, 19 Januari 2024.
"Untuk dimintai keterangan tambahan dan ini sebagai bagian dari pemenuhan materi petunjuk P-19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta," ungkap Ade.
Sebelumnya, JPU Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Firli Bahuri kepada Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 Desember 2023. Pengembalian berkas perkara itu dengan permintaan untuk dilengkapi atau P-19.
Polda Metro Jaya menindaklanjuti pengembalian berkas tersebut dengan memeriksa delapan saksi pada Kamis, 11 Januari 2024. Mereka ialah Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta; mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyon; dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar. Namun, empat saksi lainnya tidak disebutkan identitasnya.
Lalu, memeriksa lagi enam saksi pada Jumat, 12 Januari 2024. Yakni SYL; ajudan Firli, Kevin Egananta; dan mantan pengawal pribadi Firli, Hendra. Lalu, tiga saksi lainnya tidak disebutkan identitasnya. Pemeriksaan para saksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara Firli.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(ABK)
Sentimen: positif (96.6%)