Sentimen
Negatif (100%)
15 Jan 2024 : 15.38
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Partai Terkait

Dalih-Dalih Yusril Sarankan Polisi SP3 Kasus Firli Bahuri Peras SYL

15 Jan 2024 : 15.38 Views 10

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Dalih-Dalih Yusril Sarankan Polisi SP3 Kasus Firli Bahuri Peras SYL

MerahPutih.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menjadi saksi ahli meringankan untuk tersangka kasus pemerasan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Yusril meminta agar kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu dihentikan.

Alasannya, proses penegakan hukum dalam kasus tersebut dianggap Yusril berlangsung secara tergesa-gesa. Menurut dia, Firli dijadikan tersangka dalam waktu tergolong cepat di hari yang sama dimulainya penyelidikan sebagai satu kejanggalan.

“Ini kan langsung ditetapkan jadi tersangka tanpa penyelidikan. Penyelidikan dan penyidikan itu kan dua proses yang harus berjalan seiring. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka kan harus diadakan satu penyelidikan kecuali kasus tangkap tangan," kata Yusril kepada wartawan, usai memberikan keterangan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/1).

Baca Juga:

Firli Bahuri Minta Pemeriksaan Digelar di Bareskrim Bukan di Polda Metro Jaya

Tidak hanya itu, Yusril menilai kejanggalan lainnya adalah karena tidak ada satupun saksi diperiksa yang menerangkan bahwa SYL diperas.

"Begitu juga saksi yang diperiksa, tidak satu pun menerangkan bahwa memang ada kata-kata atau perbuatan yang mengancam Pak Yasin (Syahrul Yasin Limpo) supaya merasa dia diperas. Sampai hari itu belum ada buktinya," ungkap Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu.

Yusril lantas merinci bukti-bukti yang memberatkan Firli. Termasuk foto pertemuan Firli dengan Syahrul Yasin di lapangan bulu tangkis, di mana tindakan pemerasan diduga terjadi.

Namun, lanjut dia, foto tersebut tidak menerangkan apapun. Pasalnya, foto diambil pada tahun 2022 ketika kepolisian belum melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus Syahrul Yasin.

"Dalam foto itu enggak ada kelihatan satu orang memeras yang lain, itu enggak ada. Jadi pemerasan itu agak tidak mungkin terjadi," tuturnya.

Baca Juga:

Jaksa Beri Polisi Batas Waktu 2 Minggu untuk Bereskan Kasus Firli Bahuri

Mantan Mensesneg ini menyebut, dugaan gratifikasi dalam kasus itu juga harus dibuktikan dengan pemberian sesuatu berupa janji, hadiah, maupun dalam bentuk uang oleh Syahrul Yasin kepada Firli.

Yusril beranggapan, Polri harus membuktikan di mana, kapan, dan dalam bentuk apa pemerasan terjadi. Jika tidak mencukupi, maka harus didukung oleh bukti-bukti lain.

"Jadi yang harus saya tekankan dalam penyidikan tindak pidana ini adalah bahwa, dua alat bukti permulaan yang cukup, yang dimaksud oleh KUHAP, itu betul-betul mempunyai kualitas," jelas dia.

Oleh karena itu, dia menyarankan pihak Kepolisian untuk menghentikan perkara tersebut. "Sebenarnya kasus ini sebaiknya dihentikan. Bisa dihentikan lewat praperadilan, bisa juga dikeluarkan SP3," tandas Yusril.

Sekedar informasi, Polisi sudah memeriksa Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tiga kali, yakni pada 1 Desember 2023, 6 Desember 2023, dan 27 Desember 2023. Firli diduga memeras Syahrul Yasin Limpo atas perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021.

Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Firli mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, PN Jaksel menolak permintaan praperadilan Firli, pertengahan Desember 2023 lalu. (Knu)

Baca Juga:

Novel Baswedan Sebut Firli Bahuri Berpotensi Melarikan Diri

Sentimen: negatif (100%)