Sentimen
Negatif (88%)
15 Jan 2024 : 22.36
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Magelang

Kasus: nepotisme

KPU Sudah Terima Pencalonan Prabowo-Gibran

16 Jan 2024 : 05.36 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

KPU Sudah Terima Pencalonan Prabowo-Gibran

MAGELANG, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Budiman Sudjatmiko tidak mempersoalkan adanya gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya, serta calon presiden (capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Adapun gugatan itu terkait dugaan nepotisme atas pencalonan anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dari Prabowo.

"Itu serahkan saja pada proses hukum, toh MK sudah mengatakan (Gibran) sah secara hukum. KPU (Komisi Pemilihan Umum) juga sudah menerima pencalonan Pak Prabowo dan Mas Gibran, segala sesuatunya itu adalah soal selera politik," ujar Budiman di Magelang, Jawa Tengah, Senin (15/1/2024).

Budiman mengatakan, Prabowo juga pernah mengungkapkan bahwa dirinya memberikan pilihan kepada rakyat.

Baca juga: Jokowi dan Keluarganya Digugat ke PTUN atas Dugaan Nepotisme

Mantan Politikus PDI-P ini juga menegaskan bahwa capres nomor urut 2 tidak haus jabatan.

"Sekarang tinggal serahkan ke rakyat. Kalau senang ya nyoblos Prabowo-Gibran. Kalau enggak ya monggo karena Pak Prabowo juga tidak haus jabatan. Sorry ye, kalau kata Pak Prabowo," kata Budiman.

Diketahui, gugatan dilayangkan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jumat (12/1/2024).

Gugatan TPDI dan Perekat Nusantara yang dilayangkan dengan klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini teregister di Kepaniteraan PTUN Jakarta dengan nomor 11/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Perwakilan penggugat, Petrus Selestinus, menjelaskan, gugatan ini diajukan lantaran Presiden Jokowi dinilai telah melakukan nepotisme untuk membangun dinasti politik yang bertentangan dengan TAP MPR No.XI/1998, Undang-Undang (UU) dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik.

Baca juga: Jokowi Digugat ke PTUN, Istana: Kita Serahkan Saja Apakah Murni atau Bermuatan Politis

“TPDI dan Perekat Nusantara melihat nepotisme dinasti politik Presiden Jokowi telah berkembang sangat cepat, sehingga telah menjadi ancaman serius terhadap pembangunan demokrasi,” kata Petrus kepada Kompas.com, Senin (15/1/2024).

Petrus menilai, reformasi yang dibangun selama 25 tahun telah diruntuhkan oleh nepotisme dinasti politik Jokowi hanya dalam waktu satu tahun terakhir yang dapat dilihat dari sikap dan perilaku Jokowi selaku Presiden.

Hal ini, menurut dia, merupakan bentuk pengkhianatan terhadap reformasi yang belum maksimal diwujudkan setelah 25 tahun berjalan.

Bahkan, nepotisme ini tidak hanya menguasai suprastruktur politik di eksekutif dan legislatif, tetapi juga menguasai, bahkan menyandera lembaga yudikatif dalam hal ini, Mahkamah Konstitusi (MK) selaku Pelaksana Kekuasaan Kehakiman.

“Ketika Anwar Usman Ketua MK saat itu menjadi ipar Presiden Jokowi. Inilah yang membuat MK kehilangan kemerdekaan dan kemandiriannya,” kata Petrus.

“Apa yang terjadi dengan MK selama Anwar Usman menjabat Ketua MK, telah meruntuhkan wibawa dan mahkota MK,” ujarnya lagi.

Baca juga: Jokowi Digugat ke PTUN, Sekjen PDI-P: Nepotisme Bukan Lagi Dugaan, tapi Sudah Terjadi

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (88.7%)