Mahasiswa Program Doktor STIK Buka Akses Mantan Napiter Jadi Pengusaha
Antvklik.com Jenis Media: News
Antv – Mahasiswa Program Doktor Angkatan ke-9 Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), membuka akses mantan napi terorisme (Napiter), menjadi pengusaha skala UMKM.
Cara ini dilakukan dalam usaha mengembalikan kekuatan ekonomi mereka dalam rangka deradikalisasi dan mencegah intoleransi dalam bermasyarakat majemuk.
Para mahasisw doktoral Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) yang berjumlah 19 orang menggelar dialog di Bayt Alquran TMII.
Acara dilanjut dengan melihat museum Alquran, wawasan bisnis UMKM, dan keliling TMII untuk menguatkan wawasan kebangsaan dan budaya.
Kegiatan ini awalnya berlangsung 6 Desember 2023 dan saat ini tinggal meneruskan pembinaan bisnis, usaha rumahan.
"Kami buka akses ke sumber dana dan marketingnya, serta kemasannya," kata Wani Sabu, mahasiswa doktoral STIK yang berasal dari BCA
Menurut Ketua Angkatan Program Doktoral-9 Wiyono Eko, kegiatan ini merupakan tugas akhir mahasiswa dalam bentuk program pengabdian masyarakat yang dilatarbelakangi pentingnya deradikalisasi sebagai proses yang terencana, terpadu, sistematis dan berkesinambungan.
Tujuannya adalah untuk menghilangkan atau mengurangi dan membalikkan pemahaman radikal terorisme yang telah terjadi.
"Deradikalisasi merupakan salah satu langkah pencegahan Tindak Pidana Terorisme yang diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 20018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme Dan Perlindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dan Petugas Kemasyarakatan, serta Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan Yang Mengarah Pada Terorisme Tahun 2020-2024," kata Wiyono.
Selain itu, kegiatan ini juga merupakan penjabaran dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan, dimana mahasiswa pada program doktor wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk disertasi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis.
Didampingi Dosen Pengampu Mata Kuliah “Kebijakan Penanggulangan Intoleransi, Radikalisme dan Terorisme” Prof. Angel Damayanti, S.I.P. M.Si., M.Sc., Ph.D., Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan tokoh agama, deradikalisasi dilakukan melalui reedukasi untuk mendukung reintegrasi sosial mantan Napiter dan keluarganya, melalui pembinaan wawasan kebangsaan, pembinaan wawasan keagamaan dan kewirausahaan yang pelaksanaanya didasarkan pada nilai-nilai ketekunan, kesabaran dan keikhlasan.
Menanggapi kegiatan tersebut, Prof. Angel Damayanti mengatakan bahwa kegiatan yang telah dilaksanakan sangat bagus, mahasiswa dapat menerapkan dan memahami secara mendalam nilai-nilai yang terkandung dalam konsep pencegahan deradikalisasi, terbangun hubungan saling percaya, reedukasi dan pemberian bekal kewirausahaan untuk mendukung reintegrasi sosial mantan Napiter dan keluarganya ke dalam masyarakat.
Terlebih lagi, kegiatan ini dilaksanakan secara berkelanjutan dimana mahasiswa tidak hanya memberikan wawasan atau reedukasi tetapi juga melanjutkannya dengan pendampingan langsung kepada mantan Napiter dan keluarganya untuk memulai usaha dan menumbuhkan rasa percaya diri untuk bisa kembali bersosialisasi dengan masyarakat, pungkas Prof Angel.
Mantan Napiter dan keluarganya menyambut baik kegiatan ini, mereka merasa terharu, merasa dimanusiakan, tidak dikucilkan, merasa diterima dengan baik dan mendapat wawasan yang bermanfaat untuk menggantikan lembaran lama dengan lembaran baru yang lebih baik.
Sentimen: netral (87.7%)