Sentimen
Kapuskesmas Lahusa Digerebek Berduaan dengan Cewek ABG di Rumah Kosong
Sumutpos.co Jenis Media: News
NISEL, SUMUTPOS CO – Diduga sedang berduaan dengan perempuan anak di bawah umur, sebut saja CH dari Kecamatan Toma di salah satu rumah kosong, Kepala Puskesmas (Kapus) Lahusa berinisial LHH digrebek keluarga perempuan bersama personel Polsek Lahusa. Rabu (10/1) sekira pukul 23:00 WIB.
Informasi yang dihimpun di lapangan bahwa rumah kosong penggerebekan tersebut adalah miliknya LHH (Kapus Lahusa), sedang dalam tahapan pembangunan di Desa Bawo’otalua Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan, dan rumah tersebut tidak jauh dari Kantor Polsek Lahusa.
Salah seorang masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya, dan juga ikut menyaksikan saat penggerebekan, menyampaikan bahwa Kapus Lahusa bersama dengan anak dibawah umur tersebut sedang berduaan di rumah kosong. Tak lama berselang, keluarga perempuan langsung mendobrak rumah bersama dengan personel Polsek Lahusa.
“Kemudian Kapus Lahusa dengan memakai masker bersama dengan perempuan anak dibawah umur sebut saja CH dibawa ke kantor Polres Nisel dengan menggunakan mobil,” ungkapnya.
Sebelumnya, wartawan SUMUTPOS.CO mencoba melakukan konfirmasi terkait kebenaran informasi tersebut kepada Kasat Reskrim Jum’at, (12/1) dan Kasi Humas Polres Nisel Kamis, (11/1). Namun tidak direspon.
Selanjutnya, Kapolres Nisel AKBP Boney Wahyu Wicaksono melalui Kasi Humas Bripka Dian Tebing membenarkan bahwasanya Kepala Puskesmas Lahusa berinisial LHH bersama seorang anak dibawah umur sebut saja CH telah diamankan.
“Benar pada hari Rabu (10/1/2025) sekitar pukul 21.00 Wib malam, telah diamankan satu orang laki-laki berinisial LHH (Kapus Lahusa) bersama dengan seorang anak dibawah umur sebut saja CH sedang berduaan di dalam rumah kosong milik Kapus Lahusa di Desa Bawo’otalua,” ungkap Dia lewat Group Humas Polres Nisel. Sabtu, (13/1/2024) pukul 20:26 Wib.
Dian Tobing menambahkan, bahwa selanjutnya keluarga korban bersama dengan personil Polsek lahusa menyerahkan terlapor (Kapus Lahusa) dan korban ke Polres Nias Selatan untuk diproses lebih lanjut.
“Pada hari Kamis, (11/1/ sekitar pukul 21.00 Wib, pelapor (ayah korban) membuat laporan pengaduan di SPKT polres Nias Selatan, dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan laporan polisi Nomor : LP/B/7/I/2024/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMUT, Tanggal 11 Januari 2024, Pelapor an. Sarozanolo Harita als Ama Tuti,” tambahnya.
Kemudian, Penyidik Satreskrim Polres Nias Selatan telah melakukan serangkaian penyelidikan dengan cara melakukan wawancara terhadap pelapor, korban, terlapor dan saksi saksi lainnya dan meminta visum.
“Namun sampai saat ini penyidik belum dapat menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan masih mengumpulkan alat bukti lainnya,” ungkapnya.
Untuk diketahui publik, Kapus Lahusa berinisial LHH sejak tanggal 10 Januari 2024 di tahan di Polres Nias Selatan, hingga tanggal 13 Januari 2024 baru dikeluarkan, itupun setelah di adakan perdamaian kedua belah pihak di Desa.(han)
Sentimen: negatif (92.8%)