Sentimen
Informasi Tambahan
Hewan: Sapi, Anjing
Kab/Kota: Solo
27 Warung Makan Jualan Olahan Daging Anjing, Pemkot Solo Tidak Bisa Melarang
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah mencatat sebanyak 27 warung makan di Solo berjualan olahan daging anjing.
Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan pangan dan Peternakan Solo, Eko Nugroho Isbandijarso mengatakan, data masuk Pemkot Solo sedikitnya ada 27 warung olahan daging anjing atau rica-rica guguk di Kota Solo. Dari puluhan warung itu, setiap harinya butuh pasokan 90 hingga 100 ekor anjing tiap harinya.
Baca Juga:
Tip Mengolah Daging Sapi Agar Tetap Juicy dan Empuk
"Masih banyaknya warung olahan daging anjing di Solo. Ini jadi perhatian Pemkot Solo,” ujar Eko, Jumat (12/1).
Dikatakannya, aturan mengenai larangan penjualan daging anjing baru sebatas melalui Surat Edaran (SE). Untuk pelarangan Pemkot Solo hanya berupa imbauan.
"Larangan tersebut masih berupa imbauan. Kalau menghentikan atau menutup paksa tidak ada dasar hukumnya," katanya.
Ia menjelaskan, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jateng akan diturunkan SE ke tingkat kota.
Terkait aturan Perwali, kata dia, belum bisa terealisasi karena aturan di atasnya saat ini juga belum ada.
"Jika membuat regulasi perda tahapannya di atasnya harus ada. Pusat belum menerbitkan PP atau peraturan menteri sehingga belum ada dasar yang bisa kami laksanakan," katanya.
Pihaknya, tegas ia, saat ini baru sebatas penjelasan di warung penjaja olahan daging anjing agar masyarakat tidak terkecoh. Misalnya warung tersebut harus memasang tulisan 'rica-rica guguk' dan sejenisnya.
"Dari dulu kan sudah ada aturan, harus jelas. Supaya masyarakat tidak terkecoh dengan istilah, kalau guguk ya memang dari daging anjing," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah).
Baca Juga:
Al Gusto JHL Solitaire Hadirkan Menu Daging Dry-Aged Premium
Sentimen: negatif (79%)