JPU Ajukan Banding Vonis15 Tahun Penjara Pengendali Sabu dari Lapas
Sumutpos.co Jenis Media: News
BINJAI, SUMUTPOS.CO – Terdakwa M Dian Alfanur Matondang alias Komar alias Uncu divonis 15 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Binjai, Kamis (11/1/2024). Karenanya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Binjai menyatakan banding atas putusan tersebut.
Terdakwa didakwa sebagai pengendali sabu dari balik bilik penjara Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai, diadili oleh mantan Ketua PN Binjai, Fauzi. Karena Fauzi pindah tugas, sidang dengan agenda pembacaan putusan dipimpin Hakim Ketua Mukhtar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting sudah mengetahui hasil putusan tersebut. “Kami banding,” kata Adre menanggapi putusan yang dijatuhi majelis hakim, Minggu (14/1/2024).
Alasan Tim JPU banding, ujar Adre, karena putusan yang dijatuhi majelis hakim ringan atau jauh di bawah tuntutan. Menurut dia, memori banding sudah dimasukkan Tim JPU ke PN Binjai.
“Memori banding sudah kami masukkan. Ya rendah itu putusannya,” kata Adre.
Terpisah, Humas PN Binjai, Wira Indra Bangsa membenarkan, pihaknya sudah menjatuhi vonis terhadap terdakwa M Dian Alfanur Matondang alias Komar alias Uncu. “Ya, 15 tahun denda Rp1 miliar subsider 3 bulan,” kata Wira ketika dikonfirmasi.
Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak turut serta menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana dalam dakwaan pertama. Atas hal ini, terdakwa divonis dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Majelis hakim PN Binjai juga memerintahkan terdakwa tetap ditahan. Dalam amar tuntutan JPU, terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Karena itu, terdakwa dijatuhkan pidana dengan hukuman mati.
Sebelumnya dakwaan JPU, terdakwa Dian Alfanur Matondang alias Uncu alias Komar mulanya menghubungi terdakwa M Sulaiman alias Isu (dilakukan penuntutan terpisah) melalui sambungan telepon selular, Jum’at (14/4/2023). Dalam komunikasi mereka, terdakwa memerintahkan kepada terdakwa M Sulaiman untuk menjemput sabu ke Aceh dan diantar ke Medan.
Kemudian pada Sabtu (15/4/2023), Terdakwa menyuruh Sulaiman untuk mengganti nomor HP. Sekitar pukul 10.00 WIB, Sulaiman berangkat ke Idie Rayeuk, Aceh Timur untuk menjemput narkotika jenis sabu seberat 4 kg dan dijanjikan upah Rp10 juta.
Sulaiman berangkat dengan menggunakan angkutan umum. Sesampainya di sana, Sulaiman menerima 1 tas warna abu-abu berisikan 4 bungkus narkotika tersebut dari anggota terdakwa yang bernama Agam.
Setelah menerimanya, Sulaiman berangkat ke Medan dengan menumpangi angkutan umum. Dalam perjalanan, terdakwa menghubungi Agus Salam Ginting (dilakukan penuntutan terpisah) sembari berujar bahwa Sulaiman datang dari Aceh bawa sabu dan turun di Securai, Kecamatan Babalan.
Singkat cerita, Sulaiman kemudian bertemu dengan Agus dan menyerahkan tas berisikan sabu tersebut. BNNP Sumut pun kemudian mengamankan keduanya saat penyerahan tas berisikan barang bukti.
Tak puas atas penangkapan keduanya, BNNP Sumut melakukan pengembangan hingga akhirnya membongkar jaringan sabu dari balik Lapas Binjai. Terdakwa Dian Alfanur Matondang didakwakan primair pasal 114 ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair pasal 112 ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ted)
Sentimen: negatif (99.6%)