Sentimen
Netral (40%)
13 Jan 2024 : 07.30
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

TKN Prabowo-Gibran Tuduh Ada Rencana Gagalkan Pemilu

13 Jan 2024 : 07.30 Views 2

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

TKN Prabowo-Gibran Tuduh Ada Rencana Gagalkan Pemilu

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. Saat ini, tiga pasangan capres-cawapres tengah berkampanye sampai 10 Februari 2024.

Tim Kampanye Nasional (TKN) mengendus ada pihak lain yang secara struktur ingin menggagalkan kontestasi politik Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Baca Juga:

Khofifah di Kubu TKN, Ganjar-Mahfud Tegaskan Bukan Duet yang Gampang Khawatir

"Beberapa hari ini kami mendapatkan masukan dari masyarakat yang mendeteksi adanya rencana atau potensi untuk menggagalkan pemilu 2024," kata Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman di Jakarta, pada Jumat (12/1).

Indikatornya, adalah terbitnya koran gelap bernama Achtung. Penyebaran koran Achtung yang sangat masif di berbagai kota besar yang isinya adalah fitnah.

Dalam tiga hari belakang ini beredar koran dari Achtung yang isinya penculikan aktivis 98. Koran itu memuat isi yang sangat keji dan berupa fitnah bahwa Prabowo sebagai penculik aktivis 98.

"Padahal, kalau bicara soal penculikan, tuduhan kepada pak Prabowo ada setidaknya empat fakta hukum yang jelas-jelas menguatkan pak Prabowo tidak ada kaitan sama sekali dengan penculikan aktivis 98," tuturnya.

"Tidak ada satu keteramgan saksi pun dalam persidangan tim mawar yang menyebutkan adanya perintah, arahan, atau permintaan dari pak Prabowo untuk melakukan penculikan tersebut," ucapnya.

Lalu ditegaskan lagi, dalam keputusan dewan kehormatan perwira nomor Kep/02/3/viii/1998/dkt dengan terperiksa Letjen purn Prabowo Subianto bukanlah merupakan putusan pengadilan.

"Dan juga bukan keputusan setengah peradilan. Itu sifat putusan pun hanyalah rekomendasi dan ini bisa dilihat dari akhir keputusan tersebut," lanjutnya.

Keputusan Presiden BJ Habibie yang merupakan panglima tertinggi TNI waktu itu adalah memberhentikan Prabowo dengan secara hormat. Dengan menghargai jasa-jasa dan pengabdiannya selama bertugas di TNI.

Kemudian, Komnas HAM sejak 2006 tidak pernah bisa melengkapi penyelidikan perkara pelanggaran HAM berat penculikan aktivis yang dinyatakan kurang lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Padahal, menurut ketentuan pasal 20 UU nomor 26 tahun 2000. Waktu itu Komnas HAM melengkapi hasil penyelidikan tersebut hanyalah 30 hari," katanya. (Asp)

Baca Juga:

Khofifah Masuk TKN, Prabowo-Gibran Diprediksi Menang di Jawa Timur

Sentimen: netral (40%)