Sentimen
Negatif (99%)
14 Jan 2024 : 11.33
Informasi Tambahan

Kasus: Narkoba, penganiayaan

Polres Pelabuhan Belawan Ringkus 9 Anggota Genk Motor

14 Jan 2024 : 11.33 Views 3

Sumutpos.co Sumutpos.co Jenis Media: News

Polres Pelabuhan Belawan Ringkus 9 Anggota Genk Motor

MEDAN LABUHAN, SUMUTPOS.CO – Polres Pelabuhan Belawan melakukan penangkapan 9 anggota kelompok genk motor yang sering terlibat dalam aksi tindak pidana di Kawasan Industri Medan 3, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, Jumat, (12/01/2023)

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Zikri Muammar, menjelaskan kronologi penangkapan yang berawal dari informasi adanya keributan, anggota Pos Polisi KIM Polsek Medan Labuhan petugas keamanan PT. KIM berhasil melakukan penangkapan dua anggota genk motor berinisial MTD dan AR oleh personel pada Kamis, 11 Januari 2024, sekitar pukul 04.30 WIB.

“Dua anggota genk motor yang ditangkap saat itu membawa senjata tajam. Setelah penangkapan, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan melakukan interogasi terhadap keduanya. Dari hasil interogasi, petugas melakukan pengembangan di gudang kosong atau base camp yang diduga menjadi tempat berkumpul kelompok tersebut.” Ucap Kasat Reskrim.

Pada gudang kosong tersebut, petugas berhasil menangkap lima orang anggota genk motor lainnya yang sedang tidur, R , JAP, AP, DGR, itu, satu orang berinisial RP juga ditangkap di rumahnya dan dibawa ke Pos Polisi di Bundaran KIM II.

“Seluruh pelaku mengakui bahwa mereka merupakan anggota genk motor “SL” (Simple Life) dan sudah beberapa kali terlibat dalam aksi tindak pidana seperti penganiayaan, perampokan, dan tindak pidana narkoba. Dari kesembilan tersangka, empat laporan polisi sudah berhasil kami konfirmasi.” Tambah Kasat Reskrim.

Total, ada sembilan orang pelaku yang diamankan. Mereka, yakni , R (18), JAP (18), AP (18), DGR (18), SF (19), RP (18), ES (20), MTD (20) dan AR (18). Berdasarkan hasil pemeriksaan, ke-9 nya positif narkoba.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 2 buah samurai, 2 buah parang panjang, 1 buah parang bergerigi, 1 buah celurit, 1 buah panah, 1 anak panah, 1 bungkus narkoba jenis ganja, 1 blok kertas tiktak, dan uang tunai sejumlah Rp 200.000,- yang dimiliki oleh tersangka T. Selain itu, dua unit sepeda motor juga turut diamankan.

“Saat ini Kami sedang melakukan upaya pengembangan lebih lanjut untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain atau lokasi tindak pidana lainnya yang dilakukan oleh para tersangka.” Tutup Kasat Reskrim menjelaskan.(mag-1)

Sentimen: negatif (99.8%)