Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pekanbaru
Tokoh Terkait
Bawaslu Ingatkan Aturan Peserta Pilpres dan Tim Kampanye Dilarang Menghina
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
Rahmat Bagja menegaskan larangan itu tercantum dalam UU.
JAKARTA, JITUNEWS.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan adanya larangan melakukan penghinaan bagi kontestan maupun tim kampanye Pemilu dan Pilpres. Hal itu tercantum dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 280.
"Penghinaan ada di Pasal 280, bahwa tidak boleh menghina, itu ada aturannya," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Bali, Kamis (11/1).
Untuk diketahui, Pasal 280 UU Pemilu Pasal 1 berbunyi, “Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang (c) menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta pemilu yang lain."
Belum Terima Laporan Soal Temuan Dana Janggal Caleg, Bareskrim Janji Koordinasi dengan PPATK
Sanksi bagi pelaku penghinaan telah diatur dalam Pasal 521, yakni penjara paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp24 juta.
Baru-baru ini, capres nomor urut dua Prabowo Subianto menyinggung pertanyaan soal penguasaan lahan saat debat ketiga Pilpres 2024. Jagoan Koalisi Indonesia Maju itu menegaskan ratusan ribu hektare tanah yang disebut itu berstatus hak guna usaha (HGU). Dia bahkan menyebut kata ‘goblok’ dalam klarifikasinya itu.
"Ada pula yang nyinggung punya tanah berapa, punya tanah ini. Dia pintar atau goblok sih, dia ngerti nggak ada HGU, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai. Itu tanah negara saudara, tanah rakyat, tanah bangsa," kata Prabowo saat berkampanye di Pekanbaru, Selasa (9/1).
Prabowo: Katanya Kalau Capres Harus Punya Gagasan, Nggak Boleh Joget-joget AjaSentimen: negatif (66.3%)