Sentimen
Informasi Tambahan
Event: CFD
Kasus: HAM
Rencana TKN Prabowo adukan majalah Achtung ancam demokrasi
Alinea.id Jenis Media: News
"Sementara, memantau 1-2 hari. Setelah mengompilasi, mengumpulkan semua bukti, kami akan melaporkan secara resmi. Lapor ke mana? Ke Bareskrim karena ini pidana, dalam konteks penegakan hukumnya," jelas Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, dalam jumpa pers, Jumat (12/1).
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan TKN Prabowo-Gibran, ungkapnya, Achtung dibagi-bagikan di berbagai daerah, seperti Jakarta, Riau, Jawa Barat, Lampung, Sumatera Utara, hingga Aceh. Namun, ia belum mengetahui siapa yang membuatnya.
Di sisi lain, Habib mengklaim, ada 4 fakta hukum terkait penculikan aktivis '98 oleh Prabowo, sebagaimana tertulis di dalam Achtung. Pertama, tidak ada keterangan saksi dari Tim Mawar dalam persidangan yang menyebutkan penculikan atas perintah Prabowo.
Kedua, keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) Nomor KEP/03/VIII71998/DKP dengan terperiksa Prabowo bukanlah keputusan peradilan dan lembaga setengah peradilan. "Sifat putusannya pun hanya rekomendasi," dalihnya.
Lalu, Presiden ke-3 RI, BJ Habibie, memberhentikan Prabowo sebagai Danjen Kopassus dengan hormat. Terakhir, Komnas HAM tidak bisa melengkapi hasil penyelidikan pelanggaran HAM berat, yang dituduhkan kepada Prabowo, kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak 2006.
Mengancam kebebasan berekspresi
Terpisah, Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima), Ray Rangkuti, menerangkan, apa yang dilakukan mahasiswa tersebut termasuk kampanye negatif (negative campaign) bukan kampanye hitam (black campaign). Sebab, narasi yang ada di dalam Achtung termasuk fakta bukan hoaks.
"Ini termasuk negative campign karena menyebutkan sesuatu yang pernah terjadi. Nah, yang menjadi perdebatan soal sanksinya apa, keputusan hukumnya apa. Tapi, peristiwa itu sendiri terjadi," tuturnya kepada Alinea.id.
Ray pun menyayangkan langkah TKN Prabowo-Gibran yang berencana membawa masalah ini ke ranah hukum karena semestinya tidak bersikap reaktif. Kendati begitu, ia enggan memaksakannya.
"Ya, tapi itu, kan, seterah mereka. Kalau menurut mereka enggak ada apa-apa [dengan melaporkannya kepada Bareskrim], ya, silakan," ucap eks aktivis '98 ini.
Meski demikian, Ray mengingatkan, langkah tersebut bakal berdampak negatif terhadap Prabowo lantaran dianggap sebagai tim yang deman melaporkan segala sesuatu. Pun dengan citra gemoy dan riang gembira yang dibangun sejak awal Pilpres 2024 sehingga memengaruhi tingkat keterpilihannya.
"Ini akan menebalkan citra mereka bahwa TKN 02 ini gemar sekali melapor-laporkan orang. Apa pun jadi bahan laporan. Menurut saya, kurang positif terhadap citra elektabilitas 02," terangnya.
"Itu akan menimbulkan citra yang seolah-olah baper (bawa perasaan) dikit, lapor; baper dikit, lapor. Ya, jadi, citra gemoy [dan] riang gembira sekarang menakutkan karena dikit-dikit lapor," imbuhnya.
Diketahui, TKN Prabowo-Gibran juga mengadukan Badan Pengawas Pemilu Jakarta Pusat (Bawaslu Jakpus), yang memutuskan Gibran melakukan pelanggaran atas aktivitas bagi-bagi susu di arena car free day (CFD), kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. DKPP telah melakukan verifikasi administrasi atas aduan tersebut, tinggal verifikasi materiel.
Calon presiden (capres) 2024 nomor urut 1, Anies Baswedan, juga dilaporkan kepada Bawaslu lantaran menyinggung 340.000 ha lahan Prabowo dalam debat ketiga, Minggu (17/1), oleh Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB). Belum diketahui relasi antara PHPB dengan Prabowo.
Ray melanjutkan, rencana TKN Prabowo-Gibran membawa kasus Achtung ke ranah hukum juga mengancam demokrasi, khususnya kebebasan berpendapat. "Orang akan membayangkan kalau 02 nanti berkuasa, jangan-jangan nanti kita kritik sedikit, [lalu] dilaporkan."
Sentimen: negatif (64%)