Sentimen
Positif (98%)
14 Jan 2024 : 06.30
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Ancol, Yogyakarta

Kritisi RUU DKJ Atur Gubernur Ditunjuk Presiden, Caleg Perindo Ramdan Alamsyah: Berikan Kesempatan Orang Betawi

14 Jan 2024 : 13.30 Views 3

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

Kritisi RUU DKJ Atur Gubernur Ditunjuk Presiden, Caleg Perindo Ramdan Alamsyah: Berikan Kesempatan Orang Betawi

JAKARTA, iNews.id- Caleg DPRD DKI Jakarta Dapil 10, dari Partai Perindo Ramdan Alamsyah mengkritisi soal polemik aturan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) terkait usulan Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Ia meminta agar orang asli Betawi bisa diberikan kesempatan memimpin Jakarta meski tak lagi Ibu Kota.

"Di sini ada suku Betawi yang memang orang asli disini yang memang harus diberikan kesempatan itu, boleh dikatakan negara memberikan kesempatan pada orang Betawi bisa memimpin contohnya seperti itu. Bukan menggantungkan diri pada apa kata Presiden," kata Ramdan dalam Podcast Aksi Nyata #DariKamuUntukIndonesia dengan tema 'Polemik RUU DKJ: Untuk Kepentingan Siapa?' secara virtual pada Jumat (12/1/2024).

Ramdan menambahkan Jakarta akan menjadi kerdil dan tidak akan berkembang ketika Ibu Kota pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

"Pada akhirnya Jakarta menjadi kerdil dan menurut saya menjadi tidak berkembang andai kata seorang presiden menunjuk representatif perwakilannya seolah olah Jakarta tidak mau dilepas," ucapnya.

Sekretaris DPW Partai Perindo DKI Jakarta menilai Jakarta bisa dikatakan mirip dengan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Nanggroe Aceh Darussalam menjadi daerah khusus. Ia menekankan seharusnya Jakarta diberikan porsi lebih mengatur dirinya sendiri.

"Jakarta ini kan boleh dikatakan mirip seperti Yogya yang punya daerah kekhususan, mirip seperti Aceh punya daerah kekhususan. Karena khususnya Jakarta ini mantan Ibu Kota sudah seharusnya diberikan porsi lebih biar Jakarta mengatur dirinya sendiri," ujar Ramdan.

Sebelumnya, RUU DKJ dari inisiatif Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ramai menjadi perbincangan publik. Aturan mengenai pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur oleh Presiden ini ada pada Pasal 10 ayat 2 draft RUU DKJ.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal polemik aturan Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) terkait usulan Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden.
Jokowi meminta, agar memilih Gubernur dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Kalau saya, kalau tanya saya ya Gubernur dipilih langsung,” kata Jokowi saat ditanya awak media usai meresmikan Stasiun Pompa Ancol Sentiong, Jakarta Utara, DKI Jakarta, Senin (11/12/2023).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq

Follow Berita iNews di Google News

Bagikan Artikel:

Sentimen: positif (98.5%)