Sentimen
Negatif (97%)
14 Jan 2024 : 03.40
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Malang

Tokoh Terkait

Pemkot Malang Berikan Hibah Rp74 Miliar Kepada KPU dan Bawaslu Untuk Pilkada 2024

14 Jan 2024 : 10.40 Views 3

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

Pemkot Malang Berikan Hibah Rp74 Miliar Kepada KPU dan Bawaslu Untuk Pilkada 2024

Malang(beritajatim.com) – Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat bersama Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas dan Ketua Bawaslu Kota Malang, Mochamad Arifudin telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Penandatanganan NPHD dilakukan di Ruang Rapat Walikota Balaikota Malang, Jumat (3/11/2023). Pemkot Malang memastikan penandatanganan NPHD ini sekaligus menjadi bentuk dukungan Pemerintah Kota Malang terhadap pelaksanaan Pilkada akhir 2024 mendatang.

“Penandatanganan NPHD ini menjadi atensi Pemerintah Kota Malang demi kelancaran penyelenggaraan Pilkada nanti. Mudah-mudahan pesta demokrasi pada 2024 bisa berjalan dengan baik, sejuk, aman dan kondusif,” kata Wahyu dalam rilis Prokompim Kota Malang.

Besaran hibah ini telah ditetapkan dan dirasionalisasikan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Malang untuk digunakan pada penyelenggaraan Pilkada di Kota Malang pada 2024 nanti.

Dengan rincian, dana hibah Pilkada untuk KPU Kota Malang sebesar Rp55.294.478.400, dan untuk Bawaslu Kota Malang sebesar Rp19.430.832.600. Wahyu menuturkan dana hibah yang diberikan untuk mendukung kesuksesan pelaksanaan Pilkada di Kota Malang.

“Salah satu arahan Presiden pada rapat koordinasi pada Senin lalu adalah tentang pesta demokrasi pada 2024. Termasuk didalamnya penyelenggaraan Pilkada, ada KPU dan Bawaslu tentunya. Beliau memerintahkan bahwa NPHD harus segera diserahkan. NPHD ini melibatkan penandatanganan antara Pemkot dengan KPU dan Bawaslu,” ujar Wahyu.

Baca Juga:
Jurus Jitu Pemkot Malang Jaga Inflasi, Berikut 11 Langkah Strategis

Wahyu menyebut langkah yang dia ambil sejalan dengan Surat Edaran Mendagri pada 24 Januari 2023 dan 29 September 2023 yang meminta agar Pemerintah Daerah bersama dengan KPU dan Bawaslu di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota segera melakukan percepatan penandatanganan NPHD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagaimana amanat dalam Permendagri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah.

“Sesuai arahan tersebut, kami selaku Pemkot Malang tentu segera menindaklanjuti. Karena ini akan terlaporkan hingga ke pusat. Secara terstruktur baik dari KPU dan Bawaslu melaporkan ke pusat, dan nanti juga ada laporan ke Mendagri,” ujar Wahyu. (luc/ted)


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks


Sentimen: negatif (97%)