Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Taspen
Tokoh Terkait
Alhamdulillah! PP Kenaikan Gaji Pensiunan PNS untuk Golongan I, II, III dan IV Diteken Jokowi, di Februari Cair Sebesar Rp...
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Berikut ini rincian estimasi kenaikan gaji pensiunan PNS untuk golongan I, II, III dan IV di bulan Februari setelah PP diteken Jokowi.
Besaran kenaikan gaji pensiunan PNS setelah naik 12 persen tentu akan membuat semua golongan I, II, III dan IV jadi semakin makmur.
Pasalnya, degan kenaikan gaji pensiunan PNS 12 persen, per golongan akan menerima upah pkok lebih besar lagi sehingga bisa mencukupi semua kebutuhan hidup selama 1 bulan penuh.
Nah rencananya penambahan upah pokok yang belum dibayarkan kan dibayar secara rapel di bulan selanjutnya ada kemungkinan di bulan Februari.
Tetapi dengan catatan pemerintah sudah merampungkan dan menerbitkan PP terbaru turunan UU ASN 2023 tersebut.
Sungguh sangat tidak sabar memang, namun bapak ibu harus tetap menunggu pembayaran kenaikan gaji pensiunan PNS 2024 sebesar 12 persen ini.
Baca Juga: Jadi Prioritas Pengangkatan PPPK 2024 Tanpa Tes, 7 Hak Istimewa Telah Menanti Honorer Golongan Ini
Harapan pemerintah pun menginginkan kalangan pensiunan PNS ini bisa leih sejahtera dan makmur dengan adanya kenaikan gaji pensiunan PNS sebsar 12 persen.
Dengan begitu, golongan I, II, III maupun IV bisa mendapatkan upah pkok yang lebih layak lagi setiap bulannya.
Nantinya, kenaikan gaji pensiunan PNS ini akan dibayarkan oleh PT Taspen per bulan, sehingga dipastikan bapak ibu sudah melakukan otentikasi sebelumnya.
Apabila sudah otentikasi, jatah gaji bulan Februari pun sudah bisa dicairkan dan diambil di Taspen.
Lalu berapakah besaran kenaikan gaji pensiunan PNS 2024 di bulan Februari jika PP yang telah diteken oleh Jokowi diterbitkan di akhir bulan Januari? Yuk simak rincian estimasinya.
Ini dia rincian estimasi kenaikan gaji pensiunan PNS untuk golongan I hingga IV di bulan Februari:
Besaran Gaji Pensiunan PNS Golongan I
Ia : Rp1.560.800 - Rp1.751.900.
Ib : Rp1.560.800 - Rp1.854.700.
Ic : Rp1.560.800 - Rp1.933.200.
Id : Rp1.560.800 - Rp2.014.900.
Besaran Gaji Pensiunan PNS Golongan II
IIa : Rp1.560.800 - Rp2.530.200.
IIb : Rp1.560.800 - Rp2.637.300.
IIc : Rp1.560.800 - Rp2.748.800.
IId : Rp1.560.800 - Rp2.865.000.
Besaran Gaji Pensiunan PNS Golongan III
IIIa : Rp1.560.800 - Rp3.177.300.
IIIb : Rp1.560.800 - Rp3.311.700.
IIIc : Rp1.560.800 - Rp3.451.800.
IIId : Rp1.560.800 - Rp3.597.800.
Besaran Gaji Pensiunan PNS Golongan IV
IVa : Rp1.560.800 - Rp3.750.000
IVb : Rp1.560.800 - Rp3.908.700
IVc : Rp1.560.800 - Rp4.074.000
IVd : Rp1.560.800 - Rp4.246.300
IVe: Rp1.560.800 - Rp4.425.900
Baca Juga: Diundang ke Mata Najwa sebagai Caleg, Melly Goeslaw Ungkap Sikap Najwa Shihab yang Ditakutinya
Perlu diingat juga ya bapak ibu bahwa besaran kenaikan gaji pensiunan PNS 2024 untuk bulan Februari di atas masih dapat berubah dan atau bertambah lagi tergantung kebijakan pemerintah setelah PP terbaru turunan UU ASN 2023 rampung dan diterbitkan.
Maka itu untuk bapak ibu di semau golongan I, II, III dan IV harap bersabar, karena sebenarnya kenaikan gaji 12 peren sudah mulai berlaku di 1 Januari, hanya saja soal waktu, lantaran PP terbaru belum selesai di rampungkan oleh pemerintah.
Rencananya, pembayaran kenaikan gaji pensiunan PNS yang bulan Januari akan dibayar secara rapel di Februari, jika PP tersebut disahkan di akhir bulan ini.
Gimana apakah kamu tertarik dengan besaran kenaikan gaji pensiunan PNS di bulan Februari diatas?
Demikian informasi terkait rincian besaran estimasi kenaikan gaji pensiunan PNS di bulan Februari untuk semua golongan setelah PP diteken Jokowi. Semoga bermanfaat.***
Sentimen: positif (99.9%)