Harap Tenang! Jokowi Resmi Teken PP Kenaikan Gaji PNS 8 Persen, Tidak Dibayar di Januari 2024, tapi Akan Rapel Bulan...
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Sebagaimana diketahui bahwa kenaikan gaji PNS 2024 sebesar 8 persen tidak dibayarkan di tanggal 1 Januari kemarin, hal itu pun mengundang teka-teki di kalangan bapak ibu ASN.
Kini, akhirnya mendapat kejelasan dimana PP kenaikan gaji PNS telah diteken oleh Jokowi dan akan segera mulai dibayarkan tambahan sebesar 8 persen per bulan.
Meskipun PP kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen telah resmi diteken oleh presiden Jokowi, namun tetap belum bisa dibayarkan apabila PP tersebut belum rampung dan belum diterbitkan.
Maka dari itu semua ini hanyalah soal waktu, karena sebenarnya kenaikan upah pokok ini sudah berlaku dari Januari 2024, tetapi PP yang akan mengikat belum selesai juga.
Tetapi dibalik itu, ada kabar gembira dari staf Kemenkeu, terkait kapan pembayaran tambahan 8 persen di bulan Januari akan dibayarkan.
Kabarnya, untuk kenaikan gaji PNS 8 persen di bulan Januari tersebut akan dibayar secara rapel, sehingga bapak ibu diminta tenang dan sabar menunggu.
Baca Juga: Alhamdulillah! PP Kenaikan Gaji Pensiunan PNS untuk Golongan I, II, III dan IV Diteken Jokowi, di Februari Cair Sebesar Rp...
Kemudian, dengan Presiden Jokowi meneken aturan PP kenaikan gaji PNS, sudah dipastikan kenaikan ini memang akan dibayarkan.
Nah terkait pembayaran rapel, Kemenkeu pun telah membocorkan lho akan dibayar di bulan apa.
Seperti diketahui bahwa dengan adanya tambahan 8 persen, setiap golongan akan mendapatkan upah pokok dengan nominal yang lebih cuan lagi, bahkan naik drastis.
Untuk kenaikan gaji 8 persen pun tak hanya untuk PNS saja, tapi juga TNI, Polri, PPPK.
Lantas kapan kenaikan gaji PNS sebsar 8 persen yang bulan Januari dibayarkan? Akan dibayar rapel bulan apa? Yuk simak bocoran staf Kemenkeu.
Disampaikan oleh staf khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Yutinus Pratowo melalui akun X pribadinya.
"Mohon tetap tenang, hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan," tulis Yutinus pada akun @prastow Senin, 1 Januari 2024.
Maka dari itu, bapak ibu harap tenang, karena telah dipastikan meski bukan cair di 1 Januari 2024 namun kenaikan gaji PNS akan dibayar rapel terhitung mulai Januari 2024.
Sekarang ini belum ada bocoran terkait kapan pembayaran rapel kenaikan gaji PNS akan dilakukan.
Baca Juga: Diundang ke Mata Najwa sebagai Caleg, Melly Goeslaw Ungkap Sikap Najwa Shihab yang Ditakutinya
Namun kabarnya, kenaikan gaji PNS 8 persen yang belum dibayar di Januari akan rapel di bulan Februari dengan catatan, PP terbaru turunan UU ASN 2023 telah rampung dan diterbitkan.
Maka itu semoga di bulan Februari nanti kenaikan gaji PNS semuanya dari sisa yang Januari dibayarkan full ya bapak ibu.
Demikian informasi terkait kapan pembayaran kenaikan gaji PNS bulan Januari akan dibayarkan secara rapel. Semoga bermanfaat.***
Sentimen: positif (99.4%)