Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Rezim Orde Baru
Institusi: Universitas Hasanuddin
Kasus: KKN, nepotisme, korupsi
Mahfud Md: Korupsi Saat Ini Lebih Gila dari Zaman Orde Baru
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYATÂ - Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud Md, mengungkapkan pandangannya mengenai tingkat korupsi di Indonesia pada masa orde baru dan era reformasi.
Pernyataan ini disampaikan Mahfud dalam acara "Bedah Gagasan & Visi Calon Pemimpin Bangsa" di Universitas Hasanuddin, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Sabtu 13 Januari 2024.
Dalam sesi tanya jawab dengan Guru Besar Universitas Hasanuddin, Prof Armin, Mahfud diminta memberikan pandangannya tentang bagaimana menghentikan korupsi di Indonesia. Mahfud memulai jawabannya dengan merinci masa pemerintahan Presiden ke-2 RI Soeharto.
Mahfud menyebut bahwa orde baru dijatuhkan karena pengembangan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Istilah KKN itu sendiri secara resmi tercantum dalam Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, orde baru dulu dikenal dengan KKN yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi, sendiri-sendiri, dan malu-malu.
Prof Armin kemudian mengajukan pertanyaan lebih lanjut terkait perbandingan antara orde baru dan reformasi, khususnya dalam konteks korupsi. Ia menilai bahwa korupsi saat ini lebih "gila" dibandingkan dengan orde baru. Mahfud setuju dengan pandangan tersebut dan menyatakan bahwa saat ini, korupsi terjadi lebih terbuka, berjamaah, tanpa malu-malu, dan ramai-ramai.
"Sekarang kata Prof Armin korupsi lebih gila dari orde baru, betul, dulu zaman Pak Harto itu kalau mau korupsi APBN, lalu pada saat pelaksanaan APBN orang korupsi itu di proyek. Ini UU APBD resmi dibuat oleh pemerintah," ujarnya.
Mahfud memberikan contoh dengan menyebut bahwa korupsi saat ini, terutama yang melibatkan anggota DPR, telah mencapai tingkat yang lebih tinggi dibandingkan dengan masa orde baru. Ia menggambarkan situasi di mana anggota DPR yang belum selesai pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah melakukan tindakan korupsi.
"Sekarang tidak, APBN belum jadi sudah dikorupsi dulu. Caranya bagaimana? Misalnya lewat anggota DPR, saya beri contoh anggota DPR yang sudah dipenjara aja biar tidak menjadi fitnah," ujar Mahfud.
Dalam contoh tersebut, Mahfud menjelaskan bahwa anggota DPR tersebut telah melakukan upaya korupsi dengan cara menyusun rencana pembagian anggaran yang tidak sesuai prosedur.
Ia menyoroti perbedaan antara orde baru yang melakukan korupsi pada saat pelaksanaan proyek dengan kondisi saat ini di mana korupsi terjadi bahkan sebelum APBN selesai disahkan.
Pernyataan Mahfud ini menarik perhatian publik terkait kondisi korupsi di Indonesia, serta menimbulkan pertanyaan tentang upaya yang perlu dilakukan untuk mengatasi permasalahan ini di masa mendatang.***
Sentimen: negatif (99.8%)