Sentimen
Netral (94%)
13 Jan 2024 : 16.19
Informasi Tambahan

Kasus: Narkoba

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Maksimal 15 Januari, Begini Tata Cara Pindah TPS di Pemilu 2024, Syarat dan Dokumen yang Perlu Dibawa

13 Jan 2024 : 16.19 Views 3

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Maksimal 15 Januari, Begini Tata Cara Pindah TPS di Pemilu 2024, Syarat dan Dokumen yang Perlu Dibawa

Berikut tata cara pindah TPS di Pemilu 2024, beserta syarat dan batas pengurusannya

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Berikut tata cara pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 yang perlu Anda ketahui.

Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024. Namun sayangnya, banyak masyarakat yang belum mengetahui bagaiamana cara pindah TPS Pemilu 2024.

Tata cara pindah TPS Pemilu 2024 menjadi informasi yang banyak dicari masyarakat. Pasalnya, tidak semua masyarakat bisa pulang ke kampung halamannya untuk melakukan pencoblosan.

Berbeda dengan Grace, Kaesang Ngaku Salah Input Soal Pengeluaran Kampanye PSI Cuma Rp180 Ribu

Dilansir dari laman resmi KPU, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah TPS untuk Pemilu 2024 apabila berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP-elektroniknya.

Namun apabila belum terdaftar dalam DPT, pemilih tidak dapat pindah TPS.  Namun pemilih bisa memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP elektroniknya untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Nah, berikut tata cara pindah TPS di Pemilu 2024, beserta syarat dan dokumen yang perlu dibawa:

Tata Cara Pindah TPS di Pemilu 2024

1. Pemilih datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.

2. Pemilih membawa bukti dukung alasan pindah memilih, misalnya karena tugas maka harus bawa surat tugas.

3. Kemudian, KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)

4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih

Saat melaporkan pindah TPS di Pemilu 2024, Anda perlu membawa dokumen berikut:

- KTP elektronik atau Kartu Keluarga (KK)

- melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Syarat Pindah TPS di Pemilu 2024

1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;

2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;

3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;

4. Menjalani rehabilitasi narkoba;

5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;

6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;

7. Pindah domisili;

8. Tertimpa bencana alam;

9. Bekerja di luar domisilinya; dan/atau

10. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Perlu dicatat bahwa batas pengurusan pindah TPS adalah H-30 hari pemungutan suara. Pemungutan suara diselenggarakan pada 14 Februari 2024, dengan demikian batas terakhir mengurus pindah TPS yaitu 15 Januari 2024.

Demikianlah tata cara pindah TPS di Pemilu 2024, beserta syarat dan dokumen yang perlu dibawa. Jadi tidak ada alasan untuk tidak mimilih ya.

Minta PSI Perbaiki Soal Dana Kampanye Cuma Rp180 Ribu, KPU Beri Waktu Hingga Hari Ini

Sentimen: netral (94.1%)