Sentimen
Negatif (100%)
13 Jan 2024 : 11.09
Informasi Tambahan

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait
Kusnadi

Kusnadi

Polres Batubara Tangkap Tiga Pengedar Narkoba, Sita Barang Bukti 6.960 Butir Pil Ekstasi

13 Jan 2024 : 11.09 Views 2

Sumutpos.co Sumutpos.co Jenis Media: News

Polres Batubara Tangkap Tiga Pengedar Narkoba, Sita Barang Bukti 6.960 Butir Pil Ekstasi

BATUBARA, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batubara berhasil meringkus 3 tersangka pengedar 6.960 butir pil ekstasi di Lingkungan III Kelurahan Indrapura Kecamatan Airputih, Kabupaten Batubara, Jumat( 12/1) sekira pukul 09.30 WIB.

Ketiga tersangka masing-masing MAQ (19) warga Dusun Sono Desa Lalang Kecamatan Medangderas, AR (19) warga Dusun Tasak Lama Desa Lalang Kecamatan Medangderas, dan SP (31) warga Lingkungan Il Kelurahan Indrapura Kecamatan Airputih.

Barang bukti dari tiga tersangka MAQ, AR, dan SP, polisi menyita 293 pil ekstasi warna merah muda merek Piramid dan 3 unit ponsel.

Sementara pada pengembangan di Medan, tersangka A berhasil melarikan diri dari pengerebekan polisi lalu ditemukan barang bukti di rumah sebanyak 6.667 butir pil ekstasi warna merah muda dan warna hijau.

Kapolres Batubara AKBP Taufik AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH Sik melalui Kasat Narkoba Ferry Kusnadi SH MH mengatakan, penangkapan ketiga tersangka sesuai dengan informasi masyarakat.

Respon cepat informasi tersebut, Satnarkoba kemudian turun ke tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil menangkap ketiga tersangka.

Kapolres Batubara AKBP Taufik AKBP Taufiq Hidayat juga mengatakan tekadnya akan terus memberantas peredaran narkotika hingga keakar-akarnya khususnya di wilayah hukum Polres Batubara.

“Saat ini petugas menyebar untuk memburu pelaku berinisial A yang kabur saat digerebek di Medan,” tegasnya.

“Kami ingatkan agar pemain narkoba tidak mengedarkannya di wilayah hukum Polres Batubara. Pasti kami sikat. Apalagi komitmen ini telah kami sepakati bersama seluruh Polres Batubara,” imbuhnya.

Menurut Kasat Narkoba AKP Ferry Kusnadi SH MH ketiga tersangka dikenakan Pasal 14 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 narkoba dengan ancaman hukuman pidana dengan penjara paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup. (mag-3/azw)

BATUBARA, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batubara berhasil meringkus 3 tersangka pengedar 6.960 butir pil ekstasi di Lingkungan III Kelurahan Indrapura Kecamatan Airputih, Kabupaten Batubara, Jumat( 12/1) sekira pukul 09.30 WIB.

Ketiga tersangka masing-masing MAQ (19) warga Dusun Sono Desa Lalang Kecamatan Medangderas, AR (19) warga Dusun Tasak Lama Desa Lalang Kecamatan Medangderas, dan SP (31) warga Lingkungan Il Kelurahan Indrapura Kecamatan Airputih.

Barang bukti dari tiga tersangka MAQ, AR, dan SP, polisi menyita 293 pil ekstasi warna merah muda merek Piramid dan 3 unit ponsel.

Sementara pada pengembangan di Medan, tersangka A berhasil melarikan diri dari pengerebekan polisi lalu ditemukan barang bukti di rumah sebanyak 6.667 butir pil ekstasi warna merah muda dan warna hijau.

Kapolres Batubara AKBP Taufik AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH Sik melalui Kasat Narkoba Ferry Kusnadi SH MH mengatakan, penangkapan ketiga tersangka sesuai dengan informasi masyarakat.

Respon cepat informasi tersebut, Satnarkoba kemudian turun ke tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil menangkap ketiga tersangka.

Kapolres Batubara AKBP Taufik AKBP Taufiq Hidayat juga mengatakan tekadnya akan terus memberantas peredaran narkotika hingga keakar-akarnya khususnya di wilayah hukum Polres Batubara.

“Saat ini petugas menyebar untuk memburu pelaku berinisial A yang kabur saat digerebek di Medan,” tegasnya.

“Kami ingatkan agar pemain narkoba tidak mengedarkannya di wilayah hukum Polres Batubara. Pasti kami sikat. Apalagi komitmen ini telah kami sepakati bersama seluruh Polres Batubara,” imbuhnya.

Menurut Kasat Narkoba AKP Ferry Kusnadi SH MH ketiga tersangka dikenakan Pasal 14 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 narkoba dengan ancaman hukuman pidana dengan penjara paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup. (mag-3/azw)

Sentimen: negatif (100%)