Sentimen
Negatif (76%)
12 Jan 2024 : 15.40

Bawaslu DKI: Bendera Parpol di Stick Cone Jalur Sepeda Langgar Aturan

12 Jan 2024 : 15.40 Views 3

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Bawaslu DKI: Bendera Parpol di Stick Cone Jalur Sepeda Langgar Aturan

MerahPutih.com - Masyarakat dibuat geram dengan banyaknya bendera partai politik yang terpasang di stick cone jalur sepeda kawasan Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Bawaslu DKI menegaskan aksi pemasangan bendera partai politik yang berjejer di stick cone jalur sepeda itu sudah menyalahi aturan

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Benny Sabdo menyayangkan aksi parpol yang memasang bendera mereka di area yang jelas-jelas terlarang. Mestinya, lanjut dia, sebagai partai politik memberikan pendidikan politik yang benar pada masyarakat.

"Partai politik sebagai peserta pemilu berkewajiban untuk menertibkan sendiri alat peraga kampanye," kata Benny Sabdo, saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (12/1).

Baca Juga:

Pasca Putusan Bawaslu Jakpus, Gibran Hentikan Bagi-Bagi Susu Saat Kampanye

Oleh karena itu, Bawaslu DKI mengimbau kepada partai politik agar patuh dengan tidak memasang alat peraga kampanye di zona yang terlarang. Lanjut dia, pemasangan alat peraga kampanye juga memperhatikan estetika kota.

Apalagi, kata Benny, sudah ada korban kejatuhan alat peraga kampanye di jalan raya. "Kampanye semestinya mencerahkan, bukan justru membayakan pengguna jalan," tandas anggota Bawaslu DKI itu

Diketahui sebelumnya, viral di media sosial yang memperlihatkan banyaknya bendera partai politik yang berjejer di stick cone jalur sepeda yang berada di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Bendera parpol pemilu 2024 terpasang di stick cone jalur sepeda jl. Hr Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (9/1/3024)," tulis akun X @Drixsetiawan. (Asp)

Baca Juga:

Bawaslu Terima Laporan Terhadap Anies Terkait Isu Tanah Milik Prabowo

Sentimen: negatif (76.2%)