KPK Tetapkan Bupati dan Anggota DPRD Labuhanbatu Tersangka Suap
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR Pemkab Labuhanbatu.
Lembaga antirasuah juga menetapkan anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak dari swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra alias Abe sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
"Atas dasar kecukupan alat bukti, ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1).
Baca Juga:
OTT Pertama 2024, KPK Tangkap Bupati Labuhan Batu
Erik Ritonga selaku bupati Labuhanbatu diduga mengintervensi dan aktif dalam berbagai proyek di Pemkab Labuhanbatu. Proyek yang menjadi atensi Erik di antaranya di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR.
"Khusus di Dinas PUPR, yaitu proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Rakyat-Sei Berombang Kecamatan Panai Tengah dan proyek lanjutan peningkatan Jalan Sei Tampang- Sidomakmur dengan besaran nilai pekerjan kedua proyek tersebut sebesar Rp 19,9 miliar," ungkap Ghufron.
Lebih jauh, Ghufron menjelaskan, dalam aksinya Erik menunjuk Rudi yang merupakan orang kepercayaannya untuk mengatur proyek dan menunjuk secara sepihak kontraktor yang menggarap proyek.
Atas hal tersebut, Erik melalui Rudi menerima fee dari kontraktor sebesar 5% sampai dengan 15% dari besaran anggaran proyek. Fazar dan Efendy yang ditunjuk untuk menggarap dua proyek jalan di Dinas PUPR tersebut menyerahkan uang suap sebanyak Rp 1,7 miliar kepada Erik melalui Rudi.
"KPK masih akan menelusuri adanya pihak-pihak lain yang diduga juga turut memberikan sejumlah uang pada EAR (Erik Adtrada Ritonga) melalui RAR (Rudi Syahputra Ritonga)," ujar Ghufron. (Pon)
Baca Juga:
18 Orang Ditangkap Dalam OTT Kasus Gubernur Maluku Utara
Sentimen: positif (87.7%)