HET Minyak Goreng Bakal Dievaluasi
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Harga Ecera Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan dibanderol Rp14.000 per liter dan minyak curah Rp15.500 per kilogram. Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.
Aturan tersebut juga melarang penjualan minyak goreng rakyat secara bundling atau penjualan beberapa produk yang dikemas menjadi satu paket.
Baca Juga:
Kejagung Dalami Peran Airlangga Hartarto saat Kelangkaan Minyak Goreng
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag) Suhanto mengatakan kenaikan harga eceran tertinggi (HET) MinyaKita masih dalam evaluasi.
"Belum, kan harus dievaluasi dulu kata Pak Menteri (Zulkifli Hasan), ya akhir Februari. Kita rapat dulu minta masukan dari seluruh stakeholder," ujarnya saat berbincang di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (12/1).
Suhanto menyampaikan perubahan harga minyak goreng tersebut tidak bisa diputuskan oleh satu kementerian saja, melainkan harus melibatkan banyak pihak seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, perwakilan industri, dan juga konsumen.
Suhanto mengatakan, dalam menentukan perubahan harga MinyaKita, diperlukan berbagai pertimbangan seperti biaya logistik, biaya produksi hingga efeknya terhadap konsumen.
"Kita (Kementerian) akan dengar satu-satu stakeholder, dipanggil. Rapat semua dari industri, konsumen, akhirnya nanti diputuskan di Menko Perekonomian," katanya.
Ia mengatakan, evaluasi HET MinyaKita memang diperlukan. Sebab, aturan terkait penjualan minyak goreng rakyat telah berlangsung selama satu tahun.
"HET kan Rp 14.000, sekarang di pasaran rata-rata Rp 14.500-15.000. Makanya, Kemendag perlu evaluasi karena sudah satu tahun belum dievaluasi," katanya. (Asp)
Baca Juga:
Kasus Minyak Goreng, Kejagung Geledah Kantor Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau
Sentimen: negatif (80%)