Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pemilu 2019, Rezim Orde Baru
Tokoh Terkait
Jenis Sistem Pemilu di Dunia dan yang Digunakan Indonesia
Detik.com Jenis Media: Metropolitan
Sistem pemilu adalah metode penghitungan suara dalam menentukan hasil pemilihan umum. Perlu diketahui, negara-negara di dunia belum tentu menggunakan sistem pemilu yang sama.
Pasalnya, setiap negara menganut sistem dan bentuk yang berbeda-beda. Maka dari itu, sistem pemilu bisa variatif karena pengadopsiannya juga belum tentu sama.
Simak penjelasan mengenai macam sistem pemilu di dunia berikut ini.
Jenis Sistem Pemilu di DuniaDikutip dari materi yang dimuat laman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, berikut merupakan macam-macam sistem pemilu umum di dunia:
1. Sistem Pluralitas/Mayoritas (Plurality/Majority System)
Pada sistem ini, wilayah negara akan dibagi ke dalam beberapa distrik pemilihan. Biasanya, pembagian tersebut berdasarkan atas jumlah penduduk.
Oleh sebab itu, sistem ini dikenal juga sistem distrik. Dalam setiap distrik akan diwakili oleh satu orang wakil (kecuali pada varian block vote dan party block vote).
Kandidat dengan suara terbanyak akan mengambil seluruh suara yang didapatkannya.
Sistem ini memiliki varian, yakni:
First Past the PostAlternative VoteTwo Round SystemBlock Vote2. Sistem Proporsional (Proportional System)
Dalam sistem proporsional, proporsi kursi yang dimenangkan Partai Politik di sebuah daerah pemilihan akan berbanding seimbang dengan proporsi suara yang didapat partai tersebut.
Varian dari sistem ini yaitu proporsional representation dan transferable vote.
3. Sistem Campuran
Sistem pemilu campuran adalah perpaduan penerapan antara sistem plurality/majority dan proportional. Parallel system dan mix member proportional merupakan varian dari sistem ini.
Sistem Pemilu yang Digunakan IndonesiaSaat ini, sistem pemilu yang digunakan Indonesia adalah proporsional terbuka.
Dikutip dari e-book Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Pasca Amandemen UUD NRI 1945 oleh Jamaluddin, sistem proporsional terbuka merupakan sistem di mana pemilih bisa langsung memilih caleg atau calon presiden, sesuai dengan yang dipilih.
Artinya, pemilih bisa memilih sesuai dengan keinginannya tanpa harus ditentukan oleh partai politik.
Sistem pemilu tersebut mulai diterapkan di Indonesia sejak pemilu tahun 2004. Kemudian berlanjut diterapkan pada pemilu 2009, pemilu 2015, pemilu 2019, dan pemilu 2024.
Sebelum menganut proporsional terbuka, Indonesia juga pernah menganut sistem pemilu proporsional tertutup yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2003.
Dalam sejarahnya, sistem proporsional terbuka dan tertutup pernah diterapkan dalam pemilihan umum di Indonesia. Sistem ini digunakan dalam pemilu tahun 1955, pemilu orde baru (tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997), dan pemilu tahun 1999 lalu.
Dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, menurut MK sistem pemilu proporsional dengan daftar terbuka lebih ambang kepada sistem pemilu yang diinginkan UUD 1945.
Namun, karena secara konseptual dan praktik, sistem pemilu apa pun yang dipilih pembentuk UU (terbuka maupun dengan daftar tertutup) atau bahkan sistem distrik sekali pun, tentunya sistem tersebut akan tetap punya kelebihan dan kekurangannya tersendiri.
Pasalnya, setiap varian atau sistem pemilu berhubungan erat atas implikasi dalam penerapannya.
(khq/inf)Ulasan Debat Pilpres 2024
Temukan analisa debat capres-cawapres pilihanmu hanya di detikpemilu!
Sentimen: netral (99.2%)