Sentimen
Netral (44%)
18 Jan 2023 : 13.39
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya

Tokoh Terkait

Pengamat Ingatkan Calon Tak Jadikan Jabatan Ketum PSSI Batu Loncatan Pilpres 2024

18 Jan 2023 : 20.39 Views 3

SuaraSurabaya.net SuaraSurabaya.net Jenis Media: News

Pengamat Ingatkan Calon Tak Jadikan Jabatan Ketum PSSI Batu Loncatan Pilpres 2024

Akmal Marhali Koordinator Save Our Soccer berharap Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) yang baru berkomitmen dengan tugasnya dan tidak menjadikan jabatan sebagai batu loncatan untuk kepentingan politik.

“Harus fokus membenahi sepak bola, jangan jadi batu loncatan untuk Pilpres 2024. Bagaimana bisa membenahi kalau hanya jadi batu loncatan. Baru setahun akan nyapres atau nyawapres,” kata Akmal dalam program Wawasan di Radio Suara Surabaya, Rabu (18/1/2023).

Untuk itu, menurutnya, para calon harus membuat pakta integritas tidak ikut kontestasi politik di 2024, harus menyelesaikan sampai 2027.

Selain komitmen, masalah lain dalam pemilihan Ketua Umum PSSI kali ini adalah politik uang dan pelanggaran statuta.

“Bukan hanya nama, tapi juga masalah uang. Permasalahan PSSI, siapa yang bisa kasih uang. Tahun 2016 misalnya, calon yang secara polling menang, tapi saat pemilihan tidak ada yang memilih,” ujarnya.

“Kalau mulainya tidak benar, tidak akan menghasilkan yang benar. Kalau uang yang bicara dalam pemilihan, siapa pun yang terpilih tidak akan berpikir prestasi sepak bola, tapi memikirkan cara balik modal,” tambahnya.

Akmal juga menilai bahwa penetapan Penetapan Komite Pemilihan (KP) dan Komite Banding Pemilihan (KBP) untuk KLB PSSI 2023 melanggar statuta PSSI karena tidak independen.

“Pemilihan ini cacat dari awal karena pelanggaran statuta. Seharusnya Amir Burhanudin dan Sudarmadji tidak boleh masuk ke komite pemilihan karena terafiliasi PSSI. Kalau ini didiamkan sama saja bohong. Jadi pertanyaan kenapa didiamkan, berarti ada grand design,” ujarnya.

Pasal 64 ayat 3 Statuta PSSI menyebutkan bahwa Anggota Komite Pemilihan serta Anggota keluarga terdekatnya tidak diperbolehkan melakukan aktivitas yang ada hubungannya dengan tugas dan fungsi eksekutif di PSSI, salah satu anggota PSSI, Liga atau Klub (termasuk salah satu perusahaan atau organisasi yang terafiliasi), tidak ernah atau mempunyai hubungan bisnis apapun dengan PSSI, salah satu anggota PSSI, Liga atau Klub (termasuk salah satu perusahaan atau organisasi yang terafiliasi).(iss/rst)

Sentimen: netral (44.4%)