KPU Tetapkan Putaran Kedua Capres 26 Juni
Sumutpos.co Jenis Media: News
SUMUTPOS.CO – Pelaksanaan Pilkada 2024 yang tahapannya akan mulai berjalan menjadi beban baru bagi penyelenggara. Sebab, tahapannya beririsan dengan Pemilu 2024. Terlebih jika pilpres berlangsung dua putaran.
Dalam rancangan jadwal pelaksanaan pilkada yang diuji publik kemarin, KPU mencanangkan kesiapan regulasi dan anggaran tuntas pada 27 Januari. Jadi, pada Februari, tahapan awal bisa berjalan seperti pendaftaran pemantau.
Di sisi lain, KPU sudah menetapkan tahapan putaran kedua pilpres dimulai 22 Maret. ’’Pilpres putaran kedua, jika ada, pemungutan suara (digelar) pada 26 Juni 2024,’’ kata Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat di kantor KPU kemarin.
Nah, di antara Maret–Juni itu, tahapan pilkada mulai sibuk. KPU akan memulai proses penyerahan dukungan calon independen, pemutakhiran data pemilih, hingga pembentukan badan ad hoc. Jadwal itu sesuai dengan ketentuan UU Pilkada. Sebab, UU tersebut mengamanatkan pemungutan di bulan November 2024.
Namun, jika rencana pemerintah dan DPR memajukan coblosan pilkada pada September terealisasi, KPU siap menyesuaikan. ’’Kalau ada perubahan, pasti kita juga ikuti. Kan sampai sekarang belum ada perubahan,’’ tuturnya.
Sejumlah pola disiapkan KPU agar efisien menghadapi potensi dua tahapan pemilu dan pilkada yang berjalan bersama. Misalnya, menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) pilpres putaran kedua sebagai daftar pemilih sementara (DPS) pilkada. Lalu, petugas ad hoc pemilu bisa dimaksimalkan lagi untuk bekerja di pilkada. (far/c18/bay)
SUMUTPOS.CO – Pelaksanaan Pilkada 2024 yang tahapannya akan mulai berjalan menjadi beban baru bagi penyelenggara. Sebab, tahapannya beririsan dengan Pemilu 2024. Terlebih jika pilpres berlangsung dua putaran.
Dalam rancangan jadwal pelaksanaan pilkada yang diuji publik kemarin, KPU mencanangkan kesiapan regulasi dan anggaran tuntas pada 27 Januari. Jadi, pada Februari, tahapan awal bisa berjalan seperti pendaftaran pemantau.
Di sisi lain, KPU sudah menetapkan tahapan putaran kedua pilpres dimulai 22 Maret. ’’Pilpres putaran kedua, jika ada, pemungutan suara (digelar) pada 26 Juni 2024,’’ kata Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat di kantor KPU kemarin.
Nah, di antara Maret–Juni itu, tahapan pilkada mulai sibuk. KPU akan memulai proses penyerahan dukungan calon independen, pemutakhiran data pemilih, hingga pembentukan badan ad hoc. Jadwal itu sesuai dengan ketentuan UU Pilkada. Sebab, UU tersebut mengamanatkan pemungutan di bulan November 2024.
Namun, jika rencana pemerintah dan DPR memajukan coblosan pilkada pada September terealisasi, KPU siap menyesuaikan. ’’Kalau ada perubahan, pasti kita juga ikuti. Kan sampai sekarang belum ada perubahan,’’ tuturnya.
Sejumlah pola disiapkan KPU agar efisien menghadapi potensi dua tahapan pemilu dan pilkada yang berjalan bersama. Misalnya, menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) pilpres putaran kedua sebagai daftar pemilih sementara (DPS) pilkada. Lalu, petugas ad hoc pemilu bisa dimaksimalkan lagi untuk bekerja di pilkada. (far/c18/bay)
Sentimen: positif (94%)