Sentimen
Positif (50%)
11 Jan 2024 : 16.06
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Pilpres Putaran Kedua, Pencoblosan Bakal Berlangsung 26 Juni

11 Jan 2024 : 16.06 Views 2

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Pilpres Putaran Kedua, Pencoblosan Bakal Berlangsung 26 Juni

MerahPutih.com- Bersaingnya tiga pasangan calon Presiden / Wakil Presiden di Pemilu 2024 menimbulkan adanya potensi dua putaran.

Pilpres kali ini diikuti tiga pasangan calon, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun sudah menyiapkan skenario jika jadwal Pilpres 2024 bakal berlangsung sampai ke putaran kedua.

Bahkan, tanggal pemungutan suara Pilpres dua putaran pun sudah ditentukan.

"Pilpres putaran kedua, jika ada, pemungutan suara pada 26 Juni 2024," kata Komisioner KPU Yulianto Sudrajat di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (11/1).

Baca Juga:

Waktu Pencoblosan Pilkada Serentak 2024 Ditetapkan 27 November

Lalu, masa kampanye Pilpres putaran kedua akan berlangsung selama 21 hari, mulai 2-22 Juni 2024.

Kemudian, masa tenang berlangsung pada 23-25 Juni 2024.

Sedangkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan pada 27 Juni sampai 20 Juli 2024.

Berikut rancangan jadwal jika terjadi Pilpres 2024 putaran kedua:

- 17 Mei-12 Juni 2024: pemutakhiran data pemilih

- 2-22 Juni 2024: kampanye

- 23-25 Juni 2024: masa tenang

- 26 Juni 2024: pemungutan suara

- 26-27 Juni 2024: penghitungan suara

- 27 Juni-20 Juli 2024: rekapitulasi hasil penghitungan suara

Jadwal tersebut masih berupa rancangan. Pilpres 2024 bakal digelar pada 14 Februari 2024.

Ada atau tidaknya Pilpres putaran kedua baru diketahui setelah penghitungan suara hasil pencoblosan pada 14 Februari tuntas dilakukan

Sebagai informasi, hari Kamis (11/1) ini KPU menggelar uji publik tiga Rancangan Peraturan KPU.

Adapun RPKPU yang diuji publik hari ini adalah RPKPU tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, RPKU Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, serta RPKPU tentang Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. (knu)

Baca Juga:

Ridwan Kamil Dapat 2 Surat Tugas Maju Pilkada di Jabar dan DKI

Sentimen: positif (50%)