Sentimen
Negatif (99%)
11 Jan 2024 : 14.46
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pekanbaru

Partai Terkait

TKN Berkelit Prabowo Bilang Goblok Bukan untuk Menghina Capres Lain

11 Jan 2024 : 21.46 Views 2

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

TKN Berkelit Prabowo Bilang Goblok Bukan untuk Menghina Capres Lain

MerahPutih.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran buka suara terkait pernyatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang menilai ucapan 'goblok' yang disampaikan Capres Prabowo Subianto bisa dianggap sebagai pelanggaran pidana pemilu.

Kubu tim sukses (timses) pasangan nomor urut 2 itu berdalih tidak ada sama sekali unsur yang mengandung hinaan dalam pernyataan Prabowo, jika video dilihat dalam konteks secara utuh.

"Jadi tidak ada kita temukan unsur-unsur yang mengandung hinaan terhadap pasangan atau peserta pemilu yang lain," kata Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Juri Ardiantoro di Jakarta, pada Kamis (11/1).

Baca Juga:

Masih Jengkel Sama Anies, Prabowo: Dia Pinter atau Goblok Sih?

Juri menegaskan bila video itu ditonton secara utuh tidak ada maksud yang buruk disampaikan Prabowo dalam acara konsolidasi internal tersebut. Menurutnya, ada oknum-oknum tertentu yang sengaja mengekspos rekaman pidato Prabowo secara sepotong-sepotong yang bertujuan untuk menjatuhkan elektabilitasnya.

"Itu (ada) yang sengaja yang membuat potongan-potongan video (pidato Prabowo), kemudian framing, menyebarluaskan dengan sengaja untuk mendiskreditkan dan menjatuhkan Prabowo," ungkap dia.

Menurut Juri, postingan di dunia maya yang sepotong-sepotong cukup berbahaya dalam demokrasi pemilu Indonesia karena akan menimbulkan kekacauan di publik. "Ya tentu ada konsekuensi pasal pidana kalau mereka melakukan itu. Jadi seperti itu sebetulnya secara singkatnya," tutupnya.

Baca Juga:

Bawaslu Terima Laporan Terhadap Anies Terkait Isu Tanah Milik Prabowo

Seperti diketahui, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menilai, umpatan 'goblok' yang terlontar dari mulut Capres nomor urut 2, Prabowo Subianto dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemilu merujuk pasal 280 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu.

"Tentang menghina ya? Bisa dijerat (Pasal 280 UU Pemilu)," ujar Rahmat Bagja di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Rabu (10/1) kemarin.

Sebelumnya, Prabowo melontarkan kata 'goblok' ketika berpidato saat menghadiri 'Konsolidasi Relawan Prabowo-Gibran Provinsi Riau' di Gelanggang Remaja Pekanbaru. Perkataan itu diucapkan menanggapi pernyataan Capres nomor 1, Anies Baswedan yang menyinggung kepemilikan lahan 340.000 hektar tanah, saat debat Minggu (7/1) kemarin.

"Saudara-saudara ada pula yang nyinggung-nyinggung punya tanah berapa punya tanah ini, dia pinter atau goblok sih?" ucap Ketua Umum Gerindra itu, dalam video yang beredar. (Asp)

Baca Juga:

Capres Utarakan Hinaan Bisa Dijerat Pidana

Sentimen: negatif (99.8%)