Sentimen
Positif (57%)
12 Jan 2024 : 09.39
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Tokoh Terkait

Pilkada Serentak 2024 Dilaksanakan 27 November

12 Jan 2024 : 09.39 Views 3

abadikini.com abadikini.com Jenis Media: News

Pilkada Serentak 2024 Dilaksanakan 27 November

Abadikini.com, JAKARTA – Pilkada Serentak tahun 2024 telah resmi jadwalkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU memastikan Pilkada serentak tahun 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.

Tanggal pelaksanaan Pilkada serentak itu berdasarkan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR-RI pada tanggal 24 Januari 2022 serta berdasarkan Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022.

 “Pilkada Digelar Sesuai kesimpulan Rapat Dengar Pendapat tanggal 24 Januari 2022 dengan Komisi II DPR dan Keputusan KPU No. 21 Tahun 2022,” ujarnya dalam Uji Publik tiga Rancangan PKPU hari Kamis (11/1).

“Pemilihan umum presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Sementara pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dilaksanakan pada 27 Novemberr 2024” lanjutnya.

Dilansir dari Antara, Komisioner KPU Yulianto Sudrajat menyampaikan rencana digelarnya pemungutan suara Pilkada 2024 telah tercantum dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Jadwal Pilkada tersebut akan tetap sama dengan tiga pertimbangan yaitu tidak terjadi singgungan antara tahapan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah atau jika tidak terjadi Pemilihan Presiden putaran kedua sehingga tidak terjadi penumpukan beban kerja penyelenggara Pemilu.

Maka dari itu, menurutnya saat ini adalah waktu yang tepat partai politik menyiapkan syarat pencalonan untuk Pilkada pada November 2024 dengan tetap memperhatikan hari-hari libur nasional dan keagamaan.

Untuk mempersiapkan syarat pencalonan Pilkada, para calon perlu mengetahui jadwal pelaksanaan Pilkada 2024. Berikut adalah rancangan jadwal Pilkada yang telah disusun oleh KPU:

Tanggal 5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan.

Tanggal 27 Agustus-21 September 2024: Pendaftaran dan penelitian persyaratan pasangan calon.

Tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.

Tanggal 23 September 2024: Pengundian dan pengumuman nomor urut paslon.

Tanggal 25 September-23 November 2024: Masa Kampanye.

Tanggal 24-26 November 2024: Masa Tenang.

Tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.

Tanggal 27 November-10 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan.

Sentimen: positif (57.1%)