Sentimen
Negatif (72%)
11 Jan 2024 : 15.55

KPU Rancang Aturan Pilpres Dua Putaran

11 Jan 2024 : 15.55 Views 3

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

KPU Rancang Aturan Pilpres Dua Putaran

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. Saat ini, telah disusun rancangan jadwal Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 putaran kedua.

"Berkenaan dengan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, sudah kami tuangkan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022. Sesuai dengan perintah undang-undang, kami pun harus menyusun rancangan jadwal dan tahapan itu untuk Pilpres 2024 dua putaran karena perintah undangnya demikian," kata Koordinator Divisi Teknis KPU RI Idham Holik usai menghadiri acara Uji Coba Tiga Rancangan PKPU di Jakarta, Kamis.

Baca Juga:

KPU Tak Mau Ubah Format Debat Hanya Demi Salah Satu Paslon

Dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang telah dibuat, pemutakhiran data pemilih untuk pilpres putaran kedua pada tanggal 17 Mei sampai dengan 12 Juni 2024.

KPU memberikan kesempatan bagi pasangan calon (paslon) untuk melakukan kampanye pada tanggal 2 Juni sampai dengan 22 Juni 2024. Lepas melakukan kampanye, paslon akan memasuki masa tenang yang rencananya ditetapkan pada tanggal 23 Juni s.d. 25 Juni 2024.

KPU menetapkan hari-H pemungutan suara Pilpres 2024 putaran kedua pada tanggal 26 Juni 2024. Adapun masa penghitungan suara mulai 26 hingga 27 Juni 2024. Pada tanggal 27 Juni sampai dengan 20 Juli 2024, KPU akan melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

"Meski demikian, tentunya semua itu sangat bergantung pada hasil pemungutan suara pada hari Rabu, 14 Februari 2024," ujar Idham.

Ada tiga pasangan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden yang bertarung menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024. Pertama, Anies Baswedan - Muhaimin Iskanar (AMIN), Prabowo Subianto - Gibran, dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. (Knu)

Baca Juga:

KPU Berkelit Hanya Siapkan Forum Debat Tak Bisa Masuk ke Ranah Substansi

Sentimen: negatif (72.7%)