Sentimen
Negatif (91%)
12 Jan 2024 : 00.40

Syarat Pengangkatan Tenaga Honorer agar Masuk Database BKN dan Tak Dikira Bodong, Ini Cara Verval yang Benar

12 Jan 2024 : 00.40 Views 7

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Syarat Pengangkatan Tenaga Honorer agar Masuk Database BKN dan Tak Dikira Bodong, Ini Cara Verval yang Benar

 LENGKONG, AYOBANDUNG — Upaya pemerintah dalam mengangkat tenaga honorer melalui CASN 2024 akan segera diselenggarakan.

Namun tenaga honorer perlu melakukan verval terlebih dahulu untuk dilakukan audit data pada database BKN.

Setelah dilakukan verifikasi dan validasi data tenaga honorer oleh BKN, audit dilakukan oleh BPKP.

Seperti diketahui bahwa saat ini formasi yang dibuka untuk PPPK 2024 adalah 1,6 juta.

Pemerintah berharap dengan dibukanya formasi tersebut banyaknya tenaga honorer yang bisa tersaring dan diangkat menjadi PPPK.

Baca Juga: Kesal Rohingya Terus Masuk ke Indonesia, Pria Ini Marah-marah ke Nyi Roro Kidul Auto Viral: Akibat Capek Nyalahin Pemerintah Nggak Jelas

Meski demikian tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK harus melakukan verifikasi data dan validasi data (Verval) terlebih dahulu.

Tenaga honorer yang tidak lolos verval maka otomatis akan dikeluarkan dari database BKN, yang berakibat tenaga honorer tidak bisa melakukan seleksi PPPK 2024 dan akan gagal diangkat menjadi PPPK pada tahun 2024 ini.

Hal tersebut dilakukan pemerintah agar tenaga honorer bodong tidak terserap dalam seleksi tersebut.

Adapun cara untuk melakukan verval sesuai dengan ketentuan dari Kemendikbud Ristek untuk tenaga honorer yang ingin mendaftar menjadi PPPK.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Telah Diteken Presiden Jokowi, Ini Rincian Estimasi Gaji jika Naik 12 Persen!

1. Klik keyword 'Info GTK Kemendikbud' di mesin pencarian atau langsung masuk ke portal Info GTK Kemdikbud dengan mengklik link info.gtk.kemdikbud.go.id.

2. Setelah Masuk akan diarahkan ke halaman info GTK Kemdikbud.

3. Lalu Masukan username dan password yang sudah terverifikasi dari operator Dapodik

4. Klik login

5. Akan muncul halaman yang berisi data diri yang bersangkutan

6. Scroll ke bawah pada bagian Verval Ijazah.

7. Setelah halaman tersebut terbuka pendaftar akan menemukan keterangan sebagai berikut:

Baca Juga: Viral Ustaz Solmed Disebut Sekali Ceramah Dibayar Rp15,9 Miliar, Benarkah?

- Untuk saat ini ijazah akan dinyatakan valid jika terdapat pada Pangkalan Data Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).

- Jika ijazah belum terdaftar di PDDIKTI, bukan berarti ijazah tersebut tidak sah tetapi belum dapat digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan yang memerlukan ijazah sebagai parameter.

- Jika suatu hari data hasil validasi ternyata terindikasi salah, maka sistem akan membatalkan hasil validasi tersebut.

8. di bawah akan terdapat ‘klik tombol ini untuk verval’

9. pendaftar bisa klik keterangan tersebut untuk verval ijazah.

Demikian informasi yang dapat disampaikan semoga bermanfaat.***

Sentimen: negatif (91.4%)